Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Kebijakan yang diambil Tom Lembong untuk mengimpor gula, sambungnya, hanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan terdahulu.
PENETAPAN Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan dinilai merupakan pintu pertama bagi pengusutan kasus serupa
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak menyoalkan langkah hukum yang diambil pihak mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk mengajukan praperadilan
Sahroni memahami bahwa di ruang publik terjadi dugaan-dugaan terhadap kasus Tom. Anggapan-anggapan miring mestinya dapat dicegah.
Langkah penetapan tersangka terhadap Lembong terlihat “tidak natural” dan tidak mencerminkan proses hukum yang matang.
Gandjar mengatakan bahwa transparansi soal kronologi tersebut penting untuk meyakinkan publik bahwa penyidikan tersebut adalah murni penegakan hukum.
Kejagung mengatakan nantinya majelis hakim yang menilai apakah Kejaksaan telah bersikap profesional dalam memproses kasus impor gula tersebut.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di (Kemendag) pada 2015-2016.
Gugatan praperadilan telah diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Kejagung dipastikan mengembangkan perkara jika ada bukti baru. Namun, berkas perkaranya tidak akan disatukan dengan Tom jika ada pihak lain yang dijerat.
Dalam sidang tersebut, Kejagung menegaskan penetapan Tom sebagai tersangka telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai dengan prosedur.
PAKAR hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda memandang penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula prematur
Kelima saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
HAKIM tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penahanan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung sudah memenuhi syarat objektif.
DPR berharap bahwa putusan tersebut bukan "putusan pesanan" dari pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi mantan Menteri Perdagangan itu.
Selain pejabat Dirjen Bea dan Cukai, lanjut dia, penyidik juga memeriksa satu orang saksi dari Kementerian Perdagangan.
IREKTUR Pascasarjana Universitas Sjakhyakirti Palembang Edwar Juliartha menyoroti kebijakan importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong
Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara untuk menjelaskan mekanisme impor gula yang diterapkan pemerintah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved