Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Terdakwa AG menjalani sidang pembacaan vonis hari ini atas kasus penganiayaan pada David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut, digelar secara terbuka untuk umum.
TERDAKWA anak kasus kekerasan David Ozora, AG, 15, divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA), lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Adapun hal yang memberatkan bagi AG, menurut Hakim, bahwa korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan, hal yang meringankan ialah bahwa AG masih berstatus sebagai anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan menghormati hasil putusan hakim terkait dengan dijatuhkannya vonis kepada AG, 15 tahun, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora.
TERDAKWA anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Apa jawab kejaksaan?
TERDAKWA anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam kurungan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA).
SAKSI ahli dari Rumah Sakit Medika Permata, Dokter Aisyah Anofi menyebutkan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora sempat mengalami kejang-kejang.
Sidang putusan AG dilaksanakan secara terbuka untuk umum, Senin (10/4)
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved