Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH perusahaan di Kota Cirebon, Jawa Barat sudah memanggil kembali karyawan yang sebelumnya di rumahkan. Hal ini terkait adanya penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kota Cirebon.
Jam kerja mereka dibagi dalam dua sif. Sif pertama dimulai pukul 07.00 atau pukul 07.30 hingga pukul 15.00 dan sif kedua dimulai pada pukul 10.00-18.00.
Setengah dari kapasitas kantor masuk bergantian di tanggal genap dan ganjil. Kapasitas ruangan berkurang, dapat tetap jaga jarak dan jumlah pengguna angkutan massal ikut berkurang
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved