Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Rancangan regulasi yang masih disusun tersebut juga akan mengatur upaya perlindungan terhadap pemberi kerja dan penyalur kerja.
Tuntutan yang disuarakan para buruh yakni meliputi aspek keselamatan dan kesehatan kerja, pengupahan, dan PHK
“Free TBC at Workplaces” merupakan program yang bertujuan untuk menanggulangi TBC di tempat kerja dan memberikan pendampingan bagi mereka yang ditemukan positif TBC.
Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
Menaker menegaskan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab Kemenaker sebagai pemberi kerja dengan mewajibkan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Agustus, pengangguran yang sementara tidak bekerja dan mengalami pengurangan jam kerja karena covid-19 turun signifikan.
Jokowi menginstruksikan agar penyaluran BSU dapat dipercepat khususnya di daerah yang jauh dari ibu kota.
Terkait BSU, BPJAMSOSTEK mengimbau kepada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
Dirinya mengatakan BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali.
Rangkaian kegiatan di Bali terdiri dari Pertemuan Keenam Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 6th G20 Employment Working Group/EWG Meeting).
Menaker Ida Fauziyah menyambut baik Screening Indonesia yang menjalin kerja sama dengan pemerintah untuk membantu mempertemukan antara pemberi kerja dengan pencari kerja.
Wamenaker mengatakan penanganan Tuberkulosis (TBC) dan pelayanan kesehatan maksimal bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menjadi prioritas dari Kemenaker.
Penandatanganan MoU dilakukan Menaker RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan pada hari ini, Kamis (28/7).
"Kami ingin dalam penempatan PMI di Uni Emirat Arab dapat menggunakan sistem penempatan satu kanal, dimana sebagai pemberi kerja adalah perusahaan penempatan."
Gotong royong dan kerja sama yang harmonis, katanya, dibutuhkan agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai lebih efektif dan lebih cepat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved