Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah terus melakukan langkah aktif dalam menjaga daya beli masyarakat.
Setelah mengalami pemekaran di beberapa daerah, Indonesia kini resmi memiliki 38 provinsi dari Sabang hingga Merauke.
Masih banyak yang mencari pakaian impor bekas.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Secara teknikal indikator MACD netral, Stochastic overbought, candle two crows.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi (KPwBI) Bali mendorong investor dari Jepang untuk berinvestasi di Pulau Dewata karena memiliki potensi cukup besar.
Ekosistem pondok pesantren dinilai mampu mendukung salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan.
Harga komoditas batu bara masih menjadi sorotan dikarenakan bisa memberikan efek langsung terhadap harga emiten batu bara.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp4.000 menjadi Rp969.000 per gram.
Perlu dilakukan diversifikasi destinasi berkualitas melalui sisi kesehatan, kebudayaan, pendidikan, hingga digital tourism.
Lebih lanjut, perseroan juga mencatatkan EBITDA sebesar Rp3,86 triliun pada tahun 2022.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam naik Rp13.000.
Pelaku pasar menilai lonjakan harga minyak berdampak bagi ekonomi global.
Meski ada banyak tantangan, ekonomi Indonesia mampu tumbuh lebih tinggi dari negara-negara lain.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP.
Penguatan indeks juga dipicu oleh adanya capital inflow yang mengalir deras masuk ke dalam pasar modal Indonesia.
Aturan soal ARA dan ARB juga akan disesuaikan secara bertahap.
Kejadian SVB dan Signature Bank di AS pada tahun ini terjadi karena terkait Dana Pihak Ketiga (DPK).
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved