Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga turun.
Direktur Utama PT Kabaena Komit Pratama (KKP), AA, membantah Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita uang tunai senilai Rp75 miliar.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini turun Rp2.000.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka terkait kasus tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga turun Rp4.000 menjadi Rp949.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga naik Rp2.000.
HARGA emas batangan Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (3/8) pagi, turun Rp4.000 menjadi Rp1.067.000 per gram
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga turun Rp7.000 menjadi Rp950.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini juga naik Rp7.000.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam di Rp950.000 per gram atau sama dengan harga buyback pada Sabtu dan Minggu.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp9.000.
Untuk pertama kalinya Antam memproduksi 6 desain Perak Batangan premium dengan berat 1 Toz atau 31,103 gram.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Tahap awal pengoperasian pabrik feronikel Haltim tersebut ditandai dengan burner-on alias proses pemanasan tungku pembakaran (furnace) sebelum dialiri arus listrik.
Harga jual kembali (buyback) emas Antam juga turunRp1.000 menjadi Rp945.000 per gram.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved