Minggu 02 Januari 2022, 11:51 WIB

PKB akan Lobi Fraksi Lain Loloskan RUU Pidana Kekerasan Seksual

 Indriyani Astuti | Surat Pembaca
PKB akan Lobi Fraksi Lain Loloskan RUU Pidana Kekerasan Seksual

Ist/DPR
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid.

 

WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan fraksinya akan melakukan lobi politik ke fraksi lain demi meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PKS).

Menurut Jazilul,  RUU PKS mendesak segera disahkan menjadi undang-undang mengingat maraknya kasus kejahatan dan kekerasan seksual.

"PKB akan melakukan lobi dan pendekatan kepada fraksi yang masih ragu atau tidak mendukung," ujar dia ketika dihubungi, Minggu (2/1).

Jazilul menerangkan bahwa PKB akan mendorong agar RUU PKS segera masuk daftar prioritas legislasi pada 2022. Diharapkan RUU tersebut, ujar dia, bisa dibahas secepatnya.

Pasalnya, pengesahaan RUU PKS, terang Jazilul, juga merupakan bagian dari rekomendasi muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada akhir Desember 2021.

"Selain maraknya beberapa kasus kekerasan seksual, RUU ini akan lebih komprehensif dalam mencegah kekerasan seksual," tuturnya.

Sejauh ini, terdapat tujuh fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU PKS untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR dan segera dibahas yakni PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Partai Demokrat dan Nasdem.

Adapun satu fraksi yakni Golkar meminta penundaan pembahasan, sedangkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak lantaran ada substansi yang tidak disepakati.

Alasan fraksi PKS menolak karena ingin ada aturan mengenai pelarangan perzinahan dan penyimpangan seksual.

Merespons hal itu, Jazilul menjelaskan perbedaan pandangan terkait substansi bisa dibahas dengan melibatkan para pakar dan tokoh.

Perbedaan pandangan, ujar dia, hal biasa dalam dinamika pembahasan sebuah rancangan undang-undang. Namun, ia menegaskan RUU PKS harus segera dibahas agar ada payung hukum komprehensif menangani kasus kekerasan seksual.

"Itu (perbedaan pandangan) biasa dalam setiap dinamika pembahasan RUU, pada saatnya ada tempatnya untuk memutuskan bersama," ucapnya. (Ind/OL-09)

Baca Juga

MI

Survei: Popularitas Anies Mengalahkan Ganjar

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 30 September 2023, 17:06 WIB
Prabowo Subianto, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo menduduki tiga peringkat teratas di hasil survei Indikator Politik...
Medcom

Hak Jawab dan Hak Koreksi Wardi Nazar

👤Media Indonesia 🕔Rabu 06 September 2023, 15:12 WIB
SALAH satu dari 30 Tersangka Mafia Tanah di Jagakarsa yang bernama Wardi Nazar, membantah bila dituduh sebagai Mafia...
Antara

Kepala Basarnas Nilai Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK Tak Sesuai Prosedur

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 27 Juli 2023, 14:02 WIB
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya