Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Surat Keberatan
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi Metro TV News
Di-
Jakarta
Terkait dengan pemberitaan Media Indonesia yang ditayangkan Metro TV pada acara Bedah Editorial tertanggal 1 Juli 2020 jam 07.17 WIB dengan judul Menumpas Kebobrokan Imigrasi, dengan ini kami sampaikan poin-poin keberatan sebagai berikut:
1. Kam menyesalkan pemilihan bahasa dalam judul yang ditampilkan karena bersifat insinuatif (menyindir, bersifat memberi tuduhan secara tidak langsung) dengan menggunakan kata 'Kebobrokan'. Selama ini Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Imigrasi terus meningkatkan pengawasan dan memberikan pelayanan keimigrasian yang baik kepada masyarakat.
2. Bahwa pemberitaan tersebut tidak melakukan pemeriksaan silang (cross check) atau menggali informasi lebih lanjut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan atau Kementerian Hukum dan HAM RI.
3. Pemberitaan pada tayangan tersebut di atas tidak menyampaikan data yang komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi pada publik.
Adapun Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas orang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
4. Bahwa berdasarkan basil pendeteksian kami, atas nama JOKO SOEGIARTO TJANDRA tidak ada di dalam data perlintasan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami berharap agar keberatan ini ditayangkan pada media Saudara sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers terkait keberimbangan pemberitaan.
Alvin mengatakan, pihak kedokteran telah mengeluarkan keterangan resmi mengenai kondisinya yang tak memungkinkan menjalani persidangan.
Menurut dia, dalam sidak tersebut, pihak Indosat Ooredoo telah menandatangani pakta integritas
Menurut penelusuran yang kami lakukan di beberapa media lain, perampokan terjadi di Pusat Gadai Indonesia dan karyawan yang menjadi korban bukanlah karyawan Pegadaian.
Kuasa hukum PT KAC menegaskan somasi PT Payfazz terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar.
Sebagai bahan koreksi lainnya, Kami juga akan meneruskan aduan atas pemberitaan yang tidak berbasis fakta ini ke Dewan Pers.
Pada saat jatuh tempo premi tertanggal 28 Desember 2016, nasabah tidak lagi melakukan pembayaran premi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved