Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kontras : Pernyataan Jokowi Hanya Sepihak soal FIFA

Indriyani Astuti
12/10/2022 23:32
Kontras : Pernyataan Jokowi Hanya Sepihak soal FIFA
Suasana kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.(AFP)

PERNYATAAN Presiden Joko Widodo terkait tidak adanya sanksi bagi Indonesia dari Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) disebut sebagai pernyataan sepihak dan belum final. Pasalnya FIFA sejauh ini belum mengeluarkan sikap resmi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang.

Berkaitan dengan hal tersebut, organisasi masyarakat sipil yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Lokataru organisasi yang bergerak di bidang advokasi HAM, dan Omega Research Foundation, organisasi riset independen berbasis di Inggris, mengirimkan surat pada FIFA untuk memberikan sanksi pada penyelenggara maupun Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan pihak yang bertanggung jawab atas adanya pelanggaran yakni penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Meski Alami Cedera, Dybala Masih Berpeluang Tampil Di Piala Dunia 2022

"Lobi pemerintah Indonesia pada FIFA merupakan tindakan politik yang tidak bisa menihilkan tanggung jawab PSSI atau pemerintah Indonesia terkait dugaan pelanggaran HAM maupun pertanggungjawaban kepolisian atas banyaknya korban," ujar Eksekutif Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam konferensi pers yang digelar daring, Rabu (12/10).

Pemerintah Indonesia seperti disampaikan dalam pemberitaan berusaha melakukan lobi pada FIFA. Presiden Joko Widodo meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk bertemu Presiden FIFA Gianni Invantino beberapa waktu lalu. 

Nurkholis Hidayat mewakili Lokataru yang juga pengacara berpendapat bahwa pernyataan Presiden Jokowi terkait tidak adanya sanksi oleh FIFA bersifat prematur dan sepihak. FIFA, ujarnya, perlu membentuk komite independen penyelidik sendiri untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab termasuk menjatuhkan saksi pada PSSI. Selain itu, organisasi masyarakat sipil mendesak adanya mekanisme pemenuhan hak dan pemulihan bagi para korban mengingat tragedi tersebut dianggap telah melanggar HAM.

Research Assosiate dari Omega Research Foundation Helen Close menyampaikan gas air mata seharusnya tidak digunakan di stadion. FIFA seharusnya merekomendasikan asosiasi terkait untuk melarang gas air mata di lapangan bola dan larangan ini seharusnya ditegaskan dalam regulasi nasional.

"Gas air mata hanya boleh digunakan untuk merespons pada kekerasan yang meluas yang tidak bisa diatasi dengan cara lain yang berbahaya dan hanya jika orang memiliki pelarian ke tempat yang jelas dan aman serta ada udara segar," paparnya.

Penggunaan gas air mata di stadion, sambung Helen, membuat konsentrasi gas air mata lebih tinggi serta bertahan lebih lama. Hal itu membuat reaksi kimia dari gas air mata menjadi lebih akut.

"Seperti kesulitan bernafas yang berakibat kematian. Juga dapat mengakibatkan mual, muntah dan sesak nafas," ucap Helen. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya