Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Ada Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Pesepak Bola Profesional

Despian Nurhidayat
10/8/2022 16:05
Ada Perlindungan Ketenagakerjaan untuk Pesepak Bola Profesional
Pesepak bola Timnas Indonesia U-16 saat melakukan selebrasi.(Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait pentingnya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk pesepak bola profesional.

Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, maupun perlindungan pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Launching Komitmen Bersama Pelindungan Ketenagakerjaan Pesepak Bola Profesional pada 30 November 2021.

Acara itu dihadiri oleh PSSI, PT Liga Indonesia Baru dan perwakilan klub sepak bola. Dengan komitmen bersama tersebut diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan terhadap pesepak bola profesional, yang menjadikan sepak bola sebagai profesi, tidak hanya sekedar hobi.

"Jaminan sosial bagi pesepak bola profesional merupakan wujud dari hadirnya negara pada aktivitas olahraga masyarakat. Diharapkan atlet profesional konsentrasi pada pencapaian prestasi," ungkapnya, Rabu (10/8).

Haiyani menyampaikan regulasi secara tegas telah diamanatkan. Mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

"Imbauan kami dari Kemnaker, terutama kepada klub, karena ini terkait pihak yang membayarkan iurannya, secara operasional klub tersebut, tidak hanya memikirkan soal bisnis atau dalam aspek komersialnya saja. Namun juga, dari sisi pelindungan kesehatannya, maupun penyakit akibat kerja kepada para pemain,” kata Haiyani.

Dilangsungkan ecara simbolis klaim program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris yang masih aktif diberikan kepada 2 orang penerima. Di antaranya, Anugerah Defian yang mendapat klaim manfaat JKK sebesar Rp63,98 juta, serta Bambang Riko Setiawan yang mendapat klaim manfaat JKK Rp16,43 juta.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik