Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gugat Mantan Agen, De Vrij Menang Ganti Rugi Rp70,6 Miliar

Basuki Eka Purnama
07/4/2022 06:15
Gugat Mantan Agen, De Vrij Menang Ganti Rugi Rp70,6 Miliar
Bek Inter Milan Stefan de Vrij(AFP/Marco BERTORELLO)

PENGADILAN Belanda, Rabu (6/4), memberikan ganti rugi kepada bek Inter Milan Stefan de Vrij terkait gugatannya kepada mantan agennya.

De Virj menggugat perusahaan agensi atlet Sports Entetainment Group (SEG) ke Pengadilan Sitrik Amsterdam, Februari lalu, karena merasa dirugikan saat dirinya hijrah dari Lazio ke Inter Milan.

Bek berusia 30 tahun itu menuding SEG melanggar kewajibannya dalam perundingan transfer itu yang berakhir dengan kepindahannya ke Nerazzurri.

Baca juga: Drama Lima Menit VAR Bawa Inter Kembali ke Jalur Perburuan Scudetto

Mantan pemain Feyenoord itu juga mengklaim Inter sebenarnya siap memberi gaji yang lebih besar namun pada akhirnya dia hanya mendapatkan kontrak senilai 37,5 juta euro selama 5 tahun.

"Selama perundingan, SEG mengklaim mereka mewakili kepentingan Inter Milan kepada De Vrij," ujar Pengadilan Distrik Amsterdam."

"Namun, ternyata, SEG juga menegosiasikan kepentingan De Vrij," lanjut pengadilan.

SEG menerima komisi sebesar 7,5 juta euro plus tambahan 2 euro dari transfer tersebut. Hal itu tanpa sepengetahuan De Vrij.

"Hukum yang ada mengatakan harus ada transparansi dalam kesepakatan itu, terutama jika melibatkan mediator (SEG) dan Inter Milan," ungkap pengadilan.

"SEG menerima komisi dan karenanya memiliki kewajiban mengungkapkannya," imbuh pengadilan.

Agen itu juga tidak mengungkapkan bahwa mereka juga menerima tambahan komisi sebear 2 juta euro atau pun akan menreima 7,5% dari nilai penjualan De Virj i masa depan.

"Karenanya, pengadilan memberikan De Vrij 50% (4,5 juta euroatau sebesar Rp70,6 miliar) dari apa yang didapatkan SEG dari kesepakatan antara De Vrij dan Inter Milan," tegas pengadilan. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya