Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Blatter dan Platini Didakwa Pengadilan Swiss

Basuki Eka Purnama
03/11/2021 06:15
Blatter dan Platini Didakwa Pengadilan Swiss
Foto kombinasi yang menampilkan mantan Presiden UEFA Michel Platini dan mantan Presiden FIFA Sepp Blatter.(AFP/VALERY HACHE and Fabrice COFFRINI)

MANTAN Presiden FIFA Sepp Blatter dan mantan Presiden UEFA Michel Platini didakwa oleh pengadilan Swiss atas serangkaian pelanggaran, termasuk penipuan.

"Keduanya didakwa mengatur pembayaran ilegal senilai 2 juta franc Swiss dari FIFA kepada Michel Platini," ujar pernyataan yang dilansir Kejaksaan Agung Swiss (OAG).

OAG menuding kedua orang itu terancam dakwaan mismamajemen, pemalsuan dokumen, dan penggelapan dana.

Baca juga: Wolfsburg Sukses Tundukkan RB Salzburg

Platini juga didakwa melakukan penipuan, berpartisipasi dalam penggelapan dana serta mismanajemen, dan pemalsuan dokuman.

Baik Blatter maupun Platini mengaku optimistis akan dibebaskan dari semua tuduhan itu.

Kasus itu berawal dari bayaran yang diterima Platini pada 2011 yang berujung pada dirinya dan Blatter diskors dari sepak bola pada 2015.

OAG menyebut bayaran itu diberikan kepada Platini dari Blatter, yang kala itu memimpin FIFA, antara 1999 dan 2002.

OAG mengatakan ada kontrak tertulis untuk kompensasi sebesar 300 ribu franc Swiss yang ditagihkan oleh Platini dan dibayar lunas oleh FIFA.

Lebih dari delapan tahun kemudian, OAG mengatakan, "Platini meminta bayaran sebesar 2 juta franc Swiss. Dengan keterlibatan Blatter, FIFA membayarkan uang itu kepada Platini pada 2011. Bukti yang dikumpulkan OAG menyimpulkan bahwa bayaran kepada Platini tidak memiliki dasar huku. Pembayaran itu merugikan IFIFA dan secara melanggar hukum memperkata Platini."

Dakwaan OAG itu memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda berdasarkan aturan di Swiss. (AFP/OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya