297 Perusahaan di Jakarta Abaikan Protokol Covid-19

Insi Nantika jelita
15/5/2020 00:15
297 Perusahaan di Jakarta Abaikan Protokol Covid-19
Antara(MI/Ramdani)

SEBANYAK 297 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementrian Perindustrian, tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19 saat beroperasi kerja.

Temuan tersebut berdasarkan hasil sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta ke 1.177 perusahaan dengan 156.498 pegawai yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementrian Perindustrian.

"297 perusahaan tersebut belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh diberi peringatan oleh kami," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah dari laporanya, Kamis (14/5)

Dari jumlah tersebut, tersebar di lima wilayah Jakarta. Di Jakarta Timur ada 108 perusahaan dengan 23.085 pegawai ditemukan abai protokol Covid-19. Di Jakarta Selatan ada 17 perusahaan dengan 1.399 pegawai yang abai protokol Covid-19.

Di Jakarta Utara ada 94 perusahaan dengan 19.677 pegawai yang ditemukan lalai terhadap aturan itu. Lalu di Jakarta Barat ada 74 perusahaan yang melanggar dengan 10.042 pegawai.

Untuk di Jakarta Pusat 4 dengan 632 juga ditemukan tidak menerapkan protokol Covid-19 secara menyeluruh. Untuk di Kepulauan Seribu tidak ditemukan.

Laporan lainnya yang ditemukan ialah 683 perusahaan dengan 84.802 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19.

Sementara 197 perusahaan dengan 16 861 pegawai melanggar PSBB. Mereka bukan sektor yang dikecualikan PSBB sehinhga perusahaan tersebut ditutup sementara. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya