SATUAN Tugas (Satgas) Antimafia Bola bersama Resmob Ditreskrimun Polda Kalimantan Tengah melakukan aksi penangkapan dan penggeledahan terhadap sembilan orang yang diduga melakukan pengaturan skor pertandingan di Hotel Fovere Palangkaraya pada pukul 03.00 WIB, Senin (28/10).
Dari sembilan orang yang ditangkap dan digiring ke kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, 6 orang di antaranya perangkat pertandingan dan 3 orang manajemen klub. Kesembilan orang tersebut berinisial IPJ, MCS, KRD, DST, JRE, FAN, KFH, FAG dan HMN.
"Ini langkah Satgas Antimafia Bola Wilayah Polda Kalteng yang patut diapresiasi karena melakukan tindakan cepat penggeledahan dan pemeriksaan," ujar Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, Minggu (28/10).
"Semoga aksi ini bisa diikuti daerah lain agar tindakan preventif pengaturan skor yang menjadi salah satu penyakit di sepakbola Indonesia hilang," imbuhnya.
Menurutnya, pengaturan skor atau match fixing di sepak bola seperti candu, akan selalu potensial terjadi. Maka, sangat penting bagi PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku regulator dan operator melakukan langkah-langkah antisipasi.
Baca juga: Polri Bentuk Satgas Anti Mafia Bola Jilid II
Ia berharap di kompetisi yang sudah memasuki fase-fase akhir tak akan kembali kecolongan dengan adanya pengaturan skor.
"Sayangnya, sejak Kapolri Tito Karnavian berinisiatif membentuk Satgas Antimafia Bola, tak ada langkah-langkah progresif yang dilakukan PSSI untuk pencegahan," ungkapnya.
Padahal, PSSI punya Departemen Sport Intellegent dan juga telah membentuk Komite Adhoc Integritas dalam Kongres Tahunan di Bali pada Februari 2019.
"Kemana mereka? Padahal, penting untuk melakukan langkah-langkah konkret demi menjaga integritas kompetisi dalam lingkup Football Family," pungkasnya.(OL-5)