Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Lagi, Joko Driyono tak Penuhi Panggilan Polisi

Rifaldi Putra Irianto
21/3/2019 14:06
Lagi, Joko Driyono tak Penuhi Panggilan Polisi
(ANTARA)

TERSANGKA perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono, kembali tidak memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa tim penyidik.

"Tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan, yang bersangkutan tidak datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resmi, Kamis (21/3).

Pihaknya akan kembali memanggil Joko pada Senin (25/3) pekan depan, untuk menjalani pemeriksaan.

"Akan datang pada hari senin besok," ujarnya.

Baca juga: Besok, Satgas Antimafia Bola Panggil Joko Driyono

Sebelumnya, mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut tidak memenuhi panggilan tim penyidik Satgas Antimafia Bola pada Senin (18/3).

Tim Kuasa Hukum Joko Driyono menyebutkan kliennya tidak dapat diperiksa lantaran memiliki agenda kegiatan lain.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, pada 19 Februari lalu. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik