Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan bantuan senilai Rp15 miliar dalam bentuk Al-Quran dan kado Ramadan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Kemaslahatan yang akan disalurkan ke seluruh pelosok Indonesia.
"Di bulan yang penuh berkah dan bertepatan dengan malam Laitul Qadar adalah momen yang tepat untuk berbagi dengan sesama muslim agar keberkahan Ramadan bisa diraih serta mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah Swt," ujar Kepala BPKH Fadlul Imamsyah dilansir dari laman resmi, Rabu (12/4).
Fadlul merinci bantuan tersebut terdiri atas 50 ribu mushaf al quran, 17 ribu kado Ramadan, 41 ribu bingkisan Ramadan, 1.100 al quran braille, 1.000 mushaf al quran imam, dan 1.000 dudukan mushaf al quran imam.
Baca juga: BPKH Gandeng Baznas Salurkan Bantuan di Sleman dan Surakarta
Bantuan tersebut akan didistribusikan ke seluruh pelosok Indonesia yang bekerja sama dengan mitra yakni Baznas, Laznas PPPA Darul Quran, LAZISNU-Nu Care, LAZISMU, LAZUQ, Baitul Maal Muamalat, DT Peduli, Rumah Zakat, Solo Peduli, Dompet Dhuafa, dan Dewan Masjid Indonesia.
"Bantuan senilai Rp15.873.124.750 tersebut akan disebar ke seluruh pelosok provinsi di Indonesia yang ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari jemaah masjid, majelis taklim, para muslim dan mustahik di daerah minoritas, orang tua renta, hingga anak-anak berkebutuhan khusus," tuturnya.
Baca juga: BPKH dan Baznas Serahkan Bantuan Di Kota Padang
Kegiatan kemaslahatan itu, sambungnya, menggunakan nilai manfaat dana abadi umat, yang nilai pokoknya tetap dan akan terus bertambah.
"Sehingga tidak ada dana setoran awal jemaah calon haji yang digunakan untuk kegiatan kemaslahatan," kata Fadlul.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengapresiasi kegiatan kemaslahatan yang diselenggarakan BPKH karena memberikan manfaat bagi kemajuan bangsa. Dia berpesan agar nilai manfaat dana abadi umat dikelola dengan sebaik-baiknya, amanah, dan transparan.
"Kepada BPKH saya menitipkan untuk menjaga dana ini tetap terus ada mengelolanya secara optimal dengan tetap memperhatikan prinsip amanah dan kehati-hatian dan menyebarkannya dengan baik dengan benar," tandas Zainut. (Z-11)
Industri haji dan umrah di Indonesia merupakan sektor vital yang tidak hanya mendukung spiritualitas umat Muslim, tetapi juga menyumbang signifikan bagi perekonomian nasional
Garuda Indonesia menargetkan nilai transaksi hingga Rp520 miliar melalui penyelenggaraan Garuda Indonesia Umrah Travel Fair (GUTF) 2026
Tidak ada toleransi terhadap kelalaian dan ketidakdisiplinan, mengingat para peserta diklat nantinya akan menjadi ujung tombak pelayanan kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Keberadaan petugas haji perempuan dinilai krusial untuk menghadirkan layanan terhadap kebutuhan spesifik jemaah perempuan, yang tidak selalu dapat dilakukan oleh petugas laki-laki.
sebanyak 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji reguler 2026 masuk dalam kategori risiko tinggi (risti).
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan bahwa realisasi dana kelola haji 2025 sebesar Rp180,72 triliun
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
Dahnil memerinci aset yang kini dimiliki Indonesia di Tanah Suci. Aset tersebut meliputi bangunan yang sudah beroperasi sebagai hotel serta lahan strategis yang siap dikembangkan.
BPKH menyatakan sikapnya terkait penelusuran awal yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait layanan pendukung haji.
BPKH sambut baik BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta. Biaya haji turun Rp2 juta, mencerminkan efisiensi dan komitmen menjaga keberlanjutan dana haji.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji. BPKH
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved