Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan usulan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki, bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021, yakni sebesar Rp79.738.414 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan.
"Kami memang membuat ketetapan agar itu bisa menjadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki (pembayar zakat) untuk menetapkan nisab. Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," ujar Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir, yaitu Rp938.099/gram. Sementara kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.
Menurut Arifin, setiap tahunnya Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.
Baca juga: Tingkatkan Literasi,BCA Syariah-BAZNAS Gelar Bincang Virtual Zakat
Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.
Apabila dicontohkan, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nishab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.
"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.
Baznas sendiri menyatakan bahwa potensi zakat, infak, sedekah, hingga wakaf (Ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp300 triliun. Jika potensi ini dimobilisasi dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat, sekaligus untuk pembangunan, baik dari sisi menyalurkan beasiswa pendidikan, membangun community development, dana CSR serta lainnya.
Akan tetapi, per 2020, katanya, total dana Ziswaf yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, tumbuh dari jumlah per 2019 yang ada di posisi Rp10,6 triliun. (OL-4)
Keberhasilan Ponco Sulistiawati menjadi contoh nyata dampak zakat dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i mengungkapkan masjid harus menjadi pusat pembinaan umat yang holistik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai episentrum transformasi sosial
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
TARGET penerimaan pajak sebesar Rp2.183,9 triliun di 2025 dinilai tak realistis lantaran terlampau tinggi jika dibandingkan dengan 2024.
Wamenkeu) III Anggito Abimanyu mengungkapkan penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tidak mencapai target yang dipatok Rp1.988,9 triliun, pajak penghasilan (PPh) kontraksi
Pemerintah tidak berencana menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) yang kena pajak dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan non-ASN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved