Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Prokes Tak Kurangi Aktivitas Ibadah Ramadan di Tuban

M Yakub
14/4/2021 15:45
Prokes Tak Kurangi Aktivitas Ibadah Ramadan di Tuban
Umat muslim melaksanakan shalat tarawih di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/4)(Ant/Aji Styawan)

PEMKAB Tuban, menghimbau agar kaum muslimin dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan tetap mengutamakan protokoler kesehatan. Hal ini untuk memutus mata rantai sebaran covid-19 di wilayah setempat.

Untuk itu Pemkab Tuban menerbitkan surat edaran terkait hal ini. Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Tuban Fathul Huda No:451/2048/414.012/2021 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana mengatakan, SE Bupati tersebut menjadi imbauan pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Menurut dia, diterbitkannya surat edaran tersebut agar kaum muslimin di Bumi Wali memperhatikan kewaspadaan pandemi Covid-19.

Masyarakat dihimbau untuk menyambut bulan Suci Ramadan dengan optimis dan meningkatkan ibadah sunnah. "Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan," ungkapnya, Rabu (14/4) siang.

Sekda menjelaskan kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan jika melakukan buka puasa bersama diperbolehkan dengan mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan protokol kesehatan.

Ibadah sunnah lainnya, kata dia, yang kerap dikerjakan selama Ramadan, seperti tarawih, tadarus, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur'an juga dapat dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Di antaranya membatasi jumlah kehadiran, membawa perlengkapan sholat sendiri, menjaga jarak shof minimal setengah meter, dan imam sholat dalam membaca surat diharapkan membaca surat-surat pendek.

"Sedangkan pengajian ceramah, tausiyah, kultum Ramadhan, dan kuliah subuh paling lama 15 menit," jelas sekda.

Pengurus masjid dan musholla, lanjut Sekda, diharuskan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan dan thermal gun, serta intens mengingatkan jamaah untuk memakai masker dengan benar dan menjaga jarak aman.(OL-13)

Baca Juga: Setelah Ekspor Rempah, Sulsel Ekspor Ikan Senilai Rp97 Miliar

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah