Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MUI: Swab Test Tidak Batalkan Puasa

Zubaedah Hanum
09/4/2021 08:05
MUI: Swab Test Tidak Batalkan Puasa
Ilustrasi swab Test PCR.(AFP)

MAJELIS Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI bernomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa. Dinyatakan bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test untuk mendeteksi virus penyebab covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.

"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya di Jakarta.

Asrorun menjelaskan bahwa swab test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi covid-19," kata dia.

Dalam upaya memutus rantai penularan covid-19, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan covid-19 dengan disiplin memakai makser, mencuci tangan secara berkala, meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan.

MUI juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat. Hal ini semata-mata agar pandemi covid-19 bisa segera berakhir.

"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi covid-19 segera berakhir," katanya.

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi lewat injeksi otot (intramuscular) pada orang yang berpuasa tak membatalkan puasanya. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.(Ant/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah