Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI bernomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa. Dinyatakan bahwa hukum rapid tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) atau swab test untuk mendeteksi virus penyebab covid-19 tidak membatalkan ibadah puasa.
"Pelaksanaan swab test sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya di Jakarta.
Asrorun menjelaskan bahwa swab test boleh dilakukan lantaran cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan).
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi covid-19," kata dia.
Dalam upaya memutus rantai penularan covid-19, MUI mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol pencegahan covid-19 dengan disiplin memakai makser, mencuci tangan secara berkala, meminimalisir mobilitas dan menghindari kerumunan.
MUI juga mendorong pemerintah lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di lingkungan sekitar masyarakat. Hal ini semata-mata agar pandemi covid-19 bisa segera berakhir.
"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi covid-19 segera berakhir," katanya.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi lewat injeksi otot (intramuscular) pada orang yang berpuasa tak membatalkan puasanya. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.(Ant/H-2)
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto disebut-sebut menjalani tirakat dengan berpuasa tiga hari tiga malam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Puasa Tarwiyah dan Arafah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama pada bulan Dzulhijjah.
Puasa mendorong tubuh untuk membersihkan sel-sel yang rusak, yang dapat memperlambat proses penuaan dan meningkatkan kualitas hidup.
Puasa enam hari Syawal harus berurutan atau boleh terpisah, hukum membatalkan puasa Syawal, dan saat silaturahmi sebaiknya melanjutkan puasa Syawal atau boleh dibatalkan.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
Sebuah studi terbaru di Annals of Internal Medicine menemukan bahwa metode puasa intermiten 4:3 mampu menghasilkan penurunan berat badan yang sedikit lebih signifikan dalam 12 bulan
Menkes Budi Gunadi Sadikin tes antigen mandiri (self testing) dinilai lebih banyak false negatif atau tidak akurat. Seseorang bisa dapat hasil negatif padahal sedang positif covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan mengimbau agar masyarakat melakukan tes antigen mandiri jika mengalami gejala covid-19 baru yang disebabkan varian Arcturus.
Bioquick dan Panbio memperlihatkan kemampuan untuk mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dicari.
Dalam kegiatan itu, Mayapada Hospital bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung dan UPTD Puskesmas Kujangsari, bermitra dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran
Testing dan tracer dilakukan untuk Mencegah terjadinya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Faktor yang menyebabkan hasil tes covid-19 bisa berbeda dalam sehari, antara lain jumlah virus yang ada dan proses pengambilan sampelnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved