Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Jaksa Sebut Rekomendasi JPN tak Dilaksanakan Nadiem dalam Pengadaan Chromebook

Rahmatul Fajri
01/4/2026 18:00
Jaksa Sebut Rekomendasi JPN tak Dilaksanakan Nadiem dalam Pengadaan Chromebook
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membantah pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara (JPN) untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook. Ia mengatakan bahwa pernyataan Nadiem disebut telah menyesatkan dan tak sesuai dengan fakta persidangan. 

"Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Fakta persidangan menemukan bahwa  rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan, tak dilaksanakan oleh Nadiem,” kata Roy melalui keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Roy mengatakan berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, dan dari keterangan saksi disimpulkan bahwa pengadaan Chromebook dinilai terburu-buru dalam memilih penyedia jasa. JPN yang melakukan pendampingan pengadaan tersebut dalam rekomendasi atau pernyataannya, selalu mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan perundang-undangan. 

"Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook ini untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Namun, kata dia, di persidangan terungkap bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan di Kemendikbudristek karena ada arahan dan perintah dari Nadiem selaku menteri pada saat itu. 

“Karena fakta persidangan mengatakan jika pengadaan tersebut dilakukan tak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan TIK di sekolah. 

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai bahwa tindakan tidak mengindahkan rekomendasi JPN dalam proses pengadaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai kelalaian.

"Meskipun LO atau LA tidak secara otomatis membebaskan pelaku dari tindak pidana korupsi, mengabaikan rekomendasi JPN yang menekankan 'potensi pelanggaran' dapat dikategorikan sebagai kelalaian berat atau gross negligence, bahkan bisa dianggap sebagai kesengajaan jika pada akhirnya terjadi kerugian negara," ujar Yanuar dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Menurut Yanuar, ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh JPN bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sebuah kegagalan dalam tata kelola administrasi negara yang berujung pada kerugian masyarakat luas.

"Tidak melaksanakan rekomendasi JPN dalam pengadaan merupakan bentuk maladministrasi. Dalam konteks kebijakan publik, kepatuhan atau compliance terhadap aturan main adalah hal utama untuk menciptakan good governance. Mengabaikan rekomendasi JPN, terutama yang terkait dengan aspek teknis, harga, atau prosedur, berisiko tinggi menimbulkan kerugian keuangan negara yang pada dasarnya merupakan kerugian publik," tegas Yanuar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap penyelenggara negara seharusnya menjadikan rekomendasi hukum tersebut sebagai dasar pijakan dalam mengambil keputusan. Pengabaian terhadap peringatan dini yang diberikan oleh JPN justru memperlebar celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi yang sistemik dalam proses belanja negara.

“Kepatuhan terhadap rekomendasi hukum ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara dipergunakan sesuai peruntukannya tanpa melanggar prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasi,” ujar Yanuar.

Sebelumnya, Nadiem sempat memberikan keterangan Kejaksaan Agung turut dilibatkan untuk melakukan pengawasan dalam proses pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. 

"Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor dan mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang, di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu meng-klik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi," kata Nadiem di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Diketahui, dalam kasus Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.  Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.    

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar. (H-2)   



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya