Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyinggung soal pengalihan status penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Lebaran.
Pernyataan itu disampaikan Immanuel saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menanggapi pertanyaan wartawan, Immanuel menilai kebijakan tahanan rumah seharusnya tidak mudah diakses oleh semua tahanan. Ia mengak bahkan untuk mendapatkan izin berobat saja membutuhkan proses panjang.
“Ngurus buat berobat saja susah, apalagi ngurus jadi tahanan rumah. Saya pernah ngajuin untuk berobat saja susahnya minta ampun, berbulan-bulan baru dapat,” ujar Immanuel menjelang persidangan dalam agenda pemeriksaan saksi, Senin (30/3).
Ia kemudian menyinggung kondisi di dalam rumah tahanan yang menurutnya menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan. Immanuel mengaku melihat langsung seorang tahanan lanjut usia yang tidak mendapatkan perlakuan serupa.
“Di dalam rutan itu ada seorang kakek 75 tahun, itu maaf ya, buang air besar di celana, buang air kecil di celana, ga kena, tuh, tahanan rumah. Tetap proses sidang, ditahan,” katanya.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Yaqut awalnya ditahan di rutan KPK pada Kamis (12/3) lalu. Namun, hanya berselang sepekan, tepatnya 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
KPK saat itu menyebut keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Yaqut, termasuk riwayat penyakit lambung dan asma, serta permohonan keluarga agar dapat menjalani Lebaran di rumah.
Meski demikian, kebijakan tersebut menuai kritik luas dari publik. Sejumlah pihak menilai terdapat perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat negara, terutama jika dibandingkan dengan tahanan lain yang tetap menjalani masa penahanan di rutan.
Polemik yang berkembang akhirnya mendorong KPK untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Pada 24 Maret 2026, status tahanan rumah Yaqut dicabut dan ia kembali ditahan di rutan.
Dalam perkara yang tengah disidangkan, Immanuel berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa penuntut umum mendakwa Immanuel terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor mewah selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025, yang kemudian menetapkan Immanuel bersama 10 terdakwa lainnya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Immanuel didakwa Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abi Rama /E-4)
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved