Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Andrie Yunus

Devi Harahap
16/3/2026 17:11
LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Andrie Yunus
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati.(Dok. LPSK)

WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, kini berada dalam perlindungan darurat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut diberikan saat Andrie masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan lembaganya telah memberikan perlindungan fisik kepada korban sejak Sabtu (14/3) dengan menempatkan personel untuk melakukan pengamanan melekat.

“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal,” kata Sri dalam keterangannya, Senin (16/3).

Sri menjelaskan permohonan perlindungan diajukan oleh keluarga korban pada Jumat (13/3). Dalam pengajuan tersebut, keluarga meminta sejumlah layanan perlindungan, termasuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, hingga bantuan medis.

“Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, serta bantuan medis,” ujarnya.

Setelah melalui prosedur yang berlaku, LPSK memutuskan menempatkan Andrie dalam status perlindungan darurat. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan korban sekaligus menjamin proses pemulihan medis berjalan optimal.

“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada Andrie Yunus sebagai korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK sudah melakukan langkah-langkah perlindungan darurat meliputi pendampingan, pengawalan melekat dan monitoring, serta bantuan medis terhadap korban yang saat ini menjalani perawatan di RSCM,” jelas Sri.

Selain itu, LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“LPSK menilai pengungkapan pelaku dan aktor utama di balik penyerangan tersebut harus dilakukan secara cepat dan tuntas untuk kepentingan negara dalam memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Sri.

Sebelumnya, Andrie Yunus diserang dengan air keras pada Kamis (12/3) malam setelah pulang dari kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta Pusat.

Peristiwa terjadi di kawasan Salemba, tepatnya di Jalan Talang, saat Andrie mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dikumpulkan tim KontraS, dua orang berboncengan motor menunggu korban melintas sebelum menyiramkan cairan asam ke arah wajahnya sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah diserang, Andrie menjatuhkan motornya dan berlari sambil berteriak kesakitan. Akibat serangan tersebut, ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen di tubuhnya. Cairan asam mengenai area wajah, mata, dada, serta kedua tangan korban. (Dev) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya