Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Dua Kali Penggugat Menang di KIP, Inilah Dampaknya Terkait dengan Ijazah Jokowi

mediaindonesia.com
10/3/2026 14:05
Dua Kali Penggugat Menang di KIP, Inilah Dampaknya Terkait dengan Ijazah Jokowi
Ilustrasi(Antara)

Dua Kali KIP Menangkan Penggugat dalam Sengketa Informasi Ijazah Jokowi

Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan dua putusan penting yang mengabulkan gugatan masyarakat terkait keterbukaan informasi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan ini menyasar dua lembaga utama, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

1. Putusan Terhadap KPU RI (Januari 2026)

Dalam sidang pembacaan putusan nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada 13 Januari 2026, Majelis Komisioner KIP memutuskan bahwa dokumen pencalonan presiden adalah informasi publik yang bersifat terbuka.

  • Objek Sengketa: Salinan ijazah yang digunakan dalam Pilpres 2014 dan 2019.
  • Amar Putusan: Mengabulkan permohonan pemohon (Bonatua Silalahi) untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU membuka data yang sebelumnya disensor.
  • Alasan Hukum: Ijazah yang digunakan sebagai syarat jabatan publik kehilangan sifat kerahasiaannya demi kepentingan transparansi pemilu.

2. Putusan Terhadap UGM (Maret 2026)

Pada 10 Maret 2026, KIP kembali membacakan putusan sengketa nomor 055/X/KIP-PSI/2025 dengan termohon Universitas Gadjah Mada. Majelis mengabulkan sebagian besar tuntutan koalisi "Bongkar Ijazah Jokowi" (Bonjowi).

Dokumen Dinyatakan Terbuka Status Dokumen Asli
Salinan Ijazah, Transkrip Nilai, KRS, KHS Ijazah asli dinyatakan tidak dalam penguasaan UGM (berada di tangan pemilik).
Laporan KKN, Skripsi, Buku Wisuda

3. Implikasi Hukum Putusan KIP

Putusan ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi bersifat rahasia. KIP menilai alasan "perlindungan data pribadi" tidak dapat digunakan secara absolut untuk menutupi dokumen yang memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.

Catatan Redaksi: Putusan KIP ini bersifat ajudikasi non-litigasi. Pihak termohon (KPU dan UGM) masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi.

FAQ: People Also Ask

Apa tujuan dari gugatan sengketa informasi ini?
Pemohon menyatakan bahwa akses terhadap dokumen asli diperlukan untuk menjamin integritas proses demokrasi dan menjawab keraguan publik yang berkembang di masyarakat.

Apakah data pribadi dalam ijazah akan dibuka sepenuhnya?
KIP memerintahkan pembukaan data sepanjang tidak melanggar informasi pribadi pihak lain (seperti nilai akademik spesifik atau data keluarga yang tidak relevan dengan jabatan publik).

Kesimpulan

Dua putusan KIP di tahun 2026 ini menjadi tonggak baru bagi implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa lembaga mandiri seperti KIP memiliki taring dalam mendorong transparansi, bahkan pada isu yang melibatkan tokoh tertinggi negara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya