Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Bonjowi Nilai Putusan KIP soal Ijazah Jokowi sebagai Kemenangan Publik

Devi Harahap
10/3/2026 13:43
Bonjowi Nilai Putusan KIP soal Ijazah Jokowi sebagai Kemenangan Publik
Fotokopi Ijazah Jokowi.(Antara)

KELOMPOK Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyambut baik putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi terkait dokumen akademik milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM). Para pemohon menilai putusan ini menjadi langkah penting untuk membuka informasi yang selama ini dianggap tertutup.

Salah satu pemohon Bonjowi, Herman, mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan majelis karena mendorong transparansi terhadap dokumen yang selama ini menjadi polemik di publik.

“Saya atas nama Bonjowi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Ini adalah kemenangan publik, karena apa yang selama ini misterius akhirnya ada perintah majelis agar UGM membuka diri,” kata Herman usai sidang putusan, Selasa (10/3).

Menurut Herman, putusan tersebut mewajibkan UGM menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya dimohonkan pemohon, kecuali dokumen yang memang tidak berada dalam penguasaan universitas.

“Seluruh dokumen yang tadi disebutkan wajib diserahkan, kecuali yang memang tidak ada atau tidak dalam penguasaan,” ujarnya.

Ia menilai masih terdapat beberapa hal yang belum terjawab, salah satunya terkait keberadaan dokumen legalisasi ijazah. Herman menyebut UGM dalam persidangan menyatakan tidak memiliki dokumen terkait proses legalisasi tersebut.

“Sampai hari ini masih menjadi misteri apakah benar ada ijazah yang pernah dilegalisir. Pihak UGM mengatakan tidak dalam penguasaan mereka,” katanya.

Selain itu, Herman menyoroti keterangan mengenai dokumen laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang disebut tidak berada dalam penguasaan UGM. Ia menilai universitas perlu memberikan penjelasan tertulis jika dokumen tersebut memang tidak tersedia.

“UGM seharusnya membuat pernyataan tertulis jika memang dokumen itu tidak ada, termasuk menjelaskan aturan yang berlaku pada masa Jokowi kuliah saat itu,” ujar Herman.

Pemohon lain dari Bonjowi, Lukas Luwarso, menilai putusan KIP merupakan kemenangan bagi prinsip keterbukaan informasi serta etika ilmiah dalam dunia akademik.

“Putusan sidang KIP kali ini adalah kemenangan kita semua karena tegaknya etos ilmiah,” kata Lukas.

Ia menekankan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar polemik politik, melainkan upaya memastikan transparansi dokumen akademik yang berkaitan dengan pejabat publik.

“Ini menyangkut ijazah seorang presiden. Presiden di Indonesia jumlahnya sangat sedikit, sehingga dokumen seperti ini seharusnya terbuka untuk memastikan etos ilmiah dan akuntabilitas,” ujarnya.

Lukas juga menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak seharusnya berhenti pada pernyataan bahwa dokumen tidak tersedia. Menurutnya, badan publik tetap berkewajiban menelusuri keberadaan dokumen yang diminta masyarakat.

“PPID tidak cukup mengatakan tidak punya lalu selesai. Mereka harus berusaha mencari dokumen yang berkaitan dengan informasi penting seperti ini,” kata Lukas.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa sengketa keterbukaan informasi tersebut belum sepenuhnya berakhir. Bonjowi masih menunggu langkah selanjutnya terkait dokumen yang saat ini berada dalam penanganan kepolisian.

“Kita sudah memenangkan sengketa informasi dengan KPU dan UGM. Sekarang kita menunggu proses berikutnya dengan kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen itu,” pungkasnya. (Dev/I-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya