Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Dunia demokrasi Indonesia mencatatkan sejarah baru pada Februari 2026. Penyerahan salinan dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pemohon, Bonatua, menandai berakhirnya sebuah sengketa informasi yang panjang. Langkah ini bukan sekadar urusan verifikasi dokumen pendidikan seorang kepala negara, melainkan manifestasi nyata dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sengketa informasi muncul ketika ada hambatan dalam akses data yang seharusnya terbuka untuk publik. Dalam kasus ijazah Presiden Jokowi, perdebatan di masyarakat telah berlangsung selama bertahun-tahun, sering kali terjebak dalam ruang gema (echo chamber) yang dipenuhi asumsi tanpa bukti fisik yang utuh.
Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan akses penuh tanpa sensor merupakan kemenangan bagi hak asasi manusia dalam memperoleh informasi. Secara hukum, dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam pemilihan umum adalah dokumen publik yang harus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Penyerahan dokumen ini membuktikan bahwa mekanisme check and balances antara warga negara dan lembaga negara berfungsi dengan baik.
Berdasarkan UU KIP, setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Di tengah derasnya arus hoaks dan polarisasi politik, pendekatan fakta empiris menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menjernihkan suasana. Sebagaimana ditegaskan oleh Bonatua setelah menerima dokumen tersebut, masyarakat selama ini terbelah karena ketiadaan akses data yang transparan.
Dengan membuka dokumen secara utuh tanpa sensor, KPU telah membantu menggeser perdebatan dari ranah "keyakinan" atau "sentimen" ke ranah "ilmiah". Pendekatan ini sangat krusial di tahun 2026, di mana literasi digital masyarakat dituntut untuk selalu melakukan verifikasi mandiri (fact-checking) sebelum menyebarkan informasi.
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka memiliki hak hukum untuk meminta informasi dari badan publik. Berikut adalah ringkasan prosedurnya:
| Tahapan | Deskripsi Prosedur |
|---|---|
| Permohonan Awal | Menghubungi PPID lembaga terkait dan mengisi formulir permintaan informasi. |
| Tanggapan PPID | Lembaga wajib memberikan jawaban dalam waktu 10 + 7 hari kerja. |
| Keberatan | Jika ditolak, pemohon mengajukan keberatan tertulis kepada atasan PPID. |
| Sengketa KIP | Jika tetap ditolak, pemohon mendaftarkan sengketa ke Komisi Informasi Pusat/Daerah. |
Keberanian KPU membuka dokumen tanpa sensor ini akan menjadi standar baru bagi pejabat publik lainnya di masa depan. Tidak ada lagi ruang untuk menutupi informasi yang bersifat krusial bagi publik dengan dalih privasi jika informasi tersebut berkaitan dengan syarat formil jabatan kenegaraan. Hal ini akan mempersempit ruang bagi penyebar disinformasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
Transparansi adalah obat bagi kecurigaan. Kasus penyerahan ijazah mantan Presiden Jokowi oleh KPU pada 2026 menjadi pengingat bahwa di bawah payung hukum Indonesia, data empiris memiliki kedudukan tertinggi. Keterbukaan informasi bukan hanya tentang menyediakan data, tetapi tentang membangun budaya jujur dan akuntabel dalam bernegara.
Tidak. Ijazah yang digunakan sebagai syarat syarat administratif dalam pencalonan jabatan publik bukan merupakan informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan integritas dan syarat formil jabatan tersebut.
KIP berfungsi untuk menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi resmi menerima salinan ijazah tersebut tanpa sensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (9/2/2026).
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menunjukkan salinan atau fotokopi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo yang telah dilegalisir setelah diserahkan oleh staf KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved