Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Perjalanan Panjang Bonatua Silalahi dalam Mendapatkan Ijazah Jokowi tanpa Sensor

Irvan Sihombing
10/2/2026 21:33
Perjalanan Panjang Bonatua Silalahi dalam Mendapatkan Ijazah Jokowi tanpa Sensor
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi resmi menerima salinan ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (9/2/2026).(Tangkapan layar)

SPEKULASI seputar dokumen pendidikan mantan Presiden Joko Widodo kini memasuki fase yang lebih transparan. Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi resmi menerima salinan ijazah tersebut tanpa sensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (9/2/2026).

Momen ini menjadi tonggak penting bagi keterbukaan informasi publik di Indonesia, karena dokumen syarat pencalonan presiden yang sebelumnya tertutup kini bisa diakses sepenuhnya oleh masyarakat.

Setelah melewati proses sengketa informasi yang panjang, Bonatua secara langsung mengambil dokumen tersebut di Gedung KPU RI. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang mengabulkan seluruh permohonan Bonatua agar data tersebut dibuka untuk publik.

Kronologi Transparansi Ijazah

Perjalanan Hukum Bonatua Silalahi vs KPU RI

Agustus 2025

Akses Pertama

Bonatua menerima salinan ijazah dari KPU, namun terdapat 9 item data yang disensor.

Sept - Des 2025

Gugatan ke KIP

Tidak puas dengan sensor KPU, Bonatua melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Januari 2026

Kemenangan Hukum

KIP mengabulkan seluruh permohonan Bonatua dan memerintahkan KPU membuka data tanpa sensor.

9 Februari 2026

Penyerahan Dokumen

Bonatua resmi mengantongi ijazah tanpa sensor yang digunakan pada pendaftaran Pemilu 2014 dan 2019.

Tujuan Akhir: Fakta Empiris "Mengalihkan perdebatan dari ranah keyakinan ke ranah ilmiah guna mengakhiri polarisasi masyarakat."

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya