Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Kejaksaan Agung dalam membedah kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dinilai sebagai upaya progresif membongkar modus korupsi kebijakan yang sistematis. Kejaksaan kini fokus membuktikan bahwa proyek tersebut bukan sekadar diskresi menteri, melainkan desain kebijakan yang koruptif sejak awal.
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
"Langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan telah menyimpang dari prinsip transparansi. Ini menjadi pintu masuk jaksa mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan," ujar Akbar melalui keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menunjukkan adanya komunikasi intens antara pihak regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Bukti ini diyakini akan menjadi senjata utama Kejaksaan untuk mematahkan argumen pembelaan mengenai niat baik dalam percepatan digitalisasi pendidikan.
Akbar menilai, jika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
"Fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat strategis. Jaksa cukup membuktikan adanya unsur 'menguntungkan orang lain atau korporasi' melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif atau tailor-made specification," tambahnya.
Selain kerugian keuangan riil akibat penggelembungan harga (markup), Kejaksaan juga didorong untuk mengonstruksi kerugian ekonomi negara akibat hilangnya kompetisi yang sehat. Kebijakan yang bersifat restriktif dinilai membuat negara kehilangan kesempatan mendapatkan harga terbaik atau value for money.
"Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran akibat distorsi pasar ini," jelas Akbar. (H-2)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved