Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kasus Chromebook, Pakar Sebut Kejaksaan Harus Bongkar Siasat Regulatory Capture

Rahmatul Fajri
08/2/2026 20:00
Kasus Chromebook, Pakar Sebut Kejaksaan Harus Bongkar Siasat Regulatory Capture
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

LANGKAH Kejaksaan Agung dalam membedah kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dinilai sebagai upaya progresif membongkar modus korupsi kebijakan yang sistematis. Kejaksaan kini fokus membuktikan bahwa proyek tersebut bukan sekadar diskresi menteri, melainkan desain kebijakan yang koruptif sejak awal.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.

"Langkah Kejaksaan menelusuri jejak komunikasi ini tepat untuk membuktikan bahwa kebijakan telah menyimpang dari prinsip transparansi. Ini menjadi pintu masuk jaksa mengonstruksi adanya mufakat jahat yang mendahului lahirnya regulasi pengadaan," ujar Akbar melalui keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya menunjukkan adanya komunikasi intens antara pihak regulator dan vendor tertentu sebelum spesifikasi teknis diterbitkan. Bukti ini diyakini akan menjadi senjata utama Kejaksaan untuk mematahkan argumen pembelaan mengenai niat baik dalam percepatan digitalisasi pendidikan.

Akbar menilai, jika ditemukan kesepakatan yang melibatkan konflik kepentingan, maka kebijakan tersebut tidak lagi sejalan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

"Fokus Kejaksaan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat strategis. Jaksa cukup membuktikan adanya unsur 'menguntungkan orang lain atau korporasi' melalui penyusunan spesifikasi yang diskriminatif atau tailor-made specification," tambahnya.

Selain kerugian keuangan riil akibat penggelembungan harga (markup), Kejaksaan juga didorong untuk mengonstruksi kerugian ekonomi negara akibat hilangnya kompetisi yang sehat. Kebijakan yang bersifat restriktif dinilai membuat negara kehilangan kesempatan mendapatkan harga terbaik atau value for money.

"Kejaksaan perlu bersinergi dengan BPK atau BPKP untuk merumuskan metodologi yang lebih progresif guna menjangkau kerugian akibat hilangnya potensi penghematan anggaran akibat distorsi pasar ini," jelas Akbar. (H-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya