Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar mengatakan, Indonesia tetap memerlukan impor kilang dan BBM pada 2018, karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan kilang. Dengan demikian, meski Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri sudah efektif berlaku, namun impor masih dibutuhkan.
Hal itu diungkapkannya ketika menjadi saksi dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza 9b (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Kepada Arcandra, sebelumnya jaksa meminta penjelasan mengenai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Menjawab pertanyaan tersebut, Arcandra mengatakan, bahwa impor tetap dibutuhkan karena kebutuhan kilang 1 juta barel.
“Produksi kita, waktu itu 700 ribu sampai 750 ribu barel, kalau 100 persen. 700 ribu itu masuk ke Pertamina. Kita masih kurang 300 ribu lagi, (itu) yang impor. Jadi, walaupun Permen ini 100 persen seluruh produksi Indonesia dimasukan kilang Pertamina, tetap kita masih butuh impor crude, 300 ribu," kata Arcandra, Jakarta, dilansir pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Arcandra menjelaskan, impor BBM kebutuhan 1,4 juta barrels per-day, kilang Pertamina bisa memproduksikan sekitar 800 ribu. "Artinya kita masih impor BBM 600 ribu barrels per day," kata Arcandra.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 adalah tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Permen tersebut mengatur minyak mentah yang dihasilkan dalam negeri harus ditawarkan kepada PT Pertamina secara Business to Business (B2B) sebelum
diekspor.
Pengacara Riva Siahaan, Aldres Napitupulu mengatakan, kesaksian Arcandra membuktikan bahwa impor bahan bakar minyak (BBM) memang sangat diperlukan.
Aldres mengatakan, kesaksian Arcandra menyebutkan bahwa dari dulu, kemampuan produksi dalam negeri belum bisa memenuhi kebutuhan nasional Indonesia. Sehingga, negara, melalui Pertamina masih perlu mengimpor BBM.
Menurut Aldres, Arcandra menerangkan bahwa per tahun 2018 saja, kebutuhan nasional 1,4 juta barrel per hari. Padahal di sisi lain, kemampuan produksi maksimal hanya di 750.000 barrel per hari. “Sehingga, memang impor BBM itu sangat diperlukan,” kata dia. (H-3)
MANTAN Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Jokowi, Arcandra Tahar menuturkan saat ini Tiongkok menjadi penguasa sejumlah mineral kritis dan strategis.
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
TERDAKWA perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
TERDAKWA dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merupakan Eks Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved