Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
VIRALNYA video seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS) kembali memantik sorotan soal ketegasan negara dalam menegakkan hukum kewarganegaraan. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pilihan karier, melainkan berpotensi menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan secara tegas melarang WNI bergabung dengan angkatan perang negara asing tanpa izin negara. Ia menilai masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas agar tidak salah menafsirkan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya pada Jumat (23/1).
Pernyataan itu merespons video viral di media sosial yang menampilkan seorang perempuan berhijab berpamitan dengan keluarganya sebelum berangkat bertugas menggunakan seragam militer Amerika Serikat. Video tersebut memicu perdebatan publik terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan.
TB Hasanuddin menekankan, persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. Menurutnya, bergabung secara sukarela dengan militer asing memiliki implikasi hukum serius terhadap status kewarganegaraan.
“Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” ujarnya menegaskan.
Politikus PDI Perjuangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Dalam ketentuan tersebut, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
“Pasal 23 huruf d menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 23 huruf e juga mengatur bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
TB Hasanuddin mengingatkan agar fenomena ini tidak dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai dari negara, karena berpotensi menimbulkan preseden keliru di tengah masyarakat.
“Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas, agar tidak menimbulkan preseden yang keliru di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menekankan, ketegasan negara dalam menegakkan aturan kewarganegaraan penting untuk menjaga kedaulatan hukum sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (H-2)
Dia mencontohkan dari hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, ditemukan truk beroda 10 mengisi solar subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari.
Mengingat peran strategis tersebut, Budi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai sebagai payung hukum utama.
Azis mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD ke DPR RI
Menurut Azis, perlawanan sengit yang ditunjukkan anak asuh Hector Souto membuktikan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pelengkap dalam peta futsal internasional.
Sudjatmiko menambahkan, pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, sebab, dana untuk perbaikan pascabencana mencapai angka Rp 70 triliun untuk tiga tahun.
Persoalan perbatasan di Papua tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Dibutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk menyinergikan lebih dari 40 kementerian dan lembaga yang terlibat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved