Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
VIRALNYA video seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer Amerika Serikat (AS) kembali memantik sorotan soal ketegasan negara dalam menegakkan hukum kewarganegaraan. Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pilihan karier, melainkan berpotensi menghilangkan status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan secara tegas melarang WNI bergabung dengan angkatan perang negara asing tanpa izin negara. Ia menilai masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas agar tidak salah menafsirkan konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya pada Jumat (23/1).
Pernyataan itu merespons video viral di media sosial yang menampilkan seorang perempuan berhijab berpamitan dengan keluarganya sebelum berangkat bertugas menggunakan seragam militer Amerika Serikat. Video tersebut memicu perdebatan publik terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan.
TB Hasanuddin menekankan, persoalan ini tidak bisa dipandang ringan. Menurutnya, bergabung secara sukarela dengan militer asing memiliki implikasi hukum serius terhadap status kewarganegaraan.
“Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” ujarnya menegaskan.
Politikus PDI Perjuangan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e. Dalam ketentuan tersebut, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
“Pasal 23 huruf d menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden,” jelasnya.
Selain itu, Pasal 23 huruf e juga mengatur bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing pada jabatan yang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
TB Hasanuddin mengingatkan agar fenomena ini tidak dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai dari negara, karena berpotensi menimbulkan preseden keliru di tengah masyarakat.
“Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas, agar tidak menimbulkan preseden yang keliru di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menekankan, ketegasan negara dalam menegakkan aturan kewarganegaraan penting untuk menjaga kedaulatan hukum sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (H-2)
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mengedepankan aspek keselamatan, kenyamanan, dan pelindungan jemaah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Langkah hukum ini dinilai krusial untuk menyelamatkan aset negara, terutama karena lahan yang disidik seluas 85.244,95 hektar tersebut diduga berkaitan dengan lahan milik TNI AU.
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
Kowani juga mendorong agar negara hadir secara nyata dalam menjamin hak, keselamatan, dan kesejahteraan PRT sebagai bagian dari warga negara yang setara di hadapan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved