Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

DPR RI Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra

Rahmatul Fajri
18/1/2026 22:19
DPR RI Dukung KLH Gugat 6 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra
Ilustrasi.(Antara Foto)

ANGGOTA Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan besar atas dugaan keterlibatan dalam bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra

Langkah hukum perdata ini diambil pemerintah berdasarkan hasil audit operasional tim ahli universitas. Saat ini, pemerintah bahkan telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar aturan di Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Bencana besar ini merupakan akumulasi dari pelanggaran eksploitasi yang masif. Enam perusahaan yang diduga terlibat memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. Gugatan ini harus menjadi momentum koreksi total penegakan hukum lingkungan," ujar Ateng melalui keterangan resminya, Minggu (18/1/2026).

Meski mendukung, Ateng mengingatkan pemerintah untuk waspada terhadap tantangan pembuktian hukum. Ia merujuk pada kegagalan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di masa lalu yang berujung pada kemenangan korporasi.

"Kala itu, negara gagal membuktikan hubungan kausal (sebab-akibat) yang kuat antara aktivitas perusahaan dengan kerusakan ekologis. Kekalahan tersebut adalah cerminan lemahnya desain pembuktian dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi," kata Ateng.

Ia mendorong KLH untuk menyiapkan tim ahli multidisiplin yang solid agar mampu menyajikan bukti berbasis sains. Menurutnya, pembuktian yang komprehensif adalah satu-satunya cara agar negara tidak lagi kandas saat berhadapan dengan pengacara korporasi di meja hijau.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi simbolik atau denda administratif semata.

"Utang ekologis ini tidak boleh direduksi menjadi denda administratif. Negara harus menagih pemulihan ekosistem skala DAS dan kompensasi sosial bagi korban. Keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas nyawa rakyat dan kehancuran lingkungan," katanya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya