Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan besar atas dugaan keterlibatan dalam bencana banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Langkah hukum perdata ini diambil pemerintah berdasarkan hasil audit operasional tim ahli universitas. Saat ini, pemerintah bahkan telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang terindikasi melanggar aturan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
"Bencana besar ini merupakan akumulasi dari pelanggaran eksploitasi yang masif. Enam perusahaan yang diduga terlibat memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. Gugatan ini harus menjadi momentum koreksi total penegakan hukum lingkungan," ujar Ateng melalui keterangan resminya, Minggu (18/1/2026).
Meski mendukung, Ateng mengingatkan pemerintah untuk waspada terhadap tantangan pembuktian hukum. Ia merujuk pada kegagalan sepuluh gugatan perdata terhadap pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di masa lalu yang berujung pada kemenangan korporasi.
"Kala itu, negara gagal membuktikan hubungan kausal (sebab-akibat) yang kuat antara aktivitas perusahaan dengan kerusakan ekologis. Kekalahan tersebut adalah cerminan lemahnya desain pembuktian dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi," kata Ateng.
Ia mendorong KLH untuk menyiapkan tim ahli multidisiplin yang solid agar mampu menyajikan bukti berbasis sains. Menurutnya, pembuktian yang komprehensif adalah satu-satunya cara agar negara tidak lagi kandas saat berhadapan dengan pengacara korporasi di meja hijau.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi simbolik atau denda administratif semata.
"Utang ekologis ini tidak boleh direduksi menjadi denda administratif. Negara harus menagih pemulihan ekosistem skala DAS dan kompensasi sosial bagi korban. Keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas nyawa rakyat dan kehancuran lingkungan," katanya. (H-4)
Kenam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Gerakan ini merupakan sinergi lintas sektor yang melibatkan musisi lintas generasi, komunitas, serta dukungan penuh dari pemerintah dan sektor swasta.
Adapun temanya adalah Integrasi Pendekatan One Health dalam Pemulihan Sosial, Pangan, dan Kesehatan Masyarakat Rentan Pascabencana Banjir di Aceh.
DUA bulan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada 27 November 2025, sebanyak 40 warga di Sumatra Utara masih dinyatakan hilang.
LAILATUL BARA'AH atau yang akrab disebut Malam Nisfu Syakban di Provinsi Aceh dirayakan dengan penuh khidmat.
BNPB juga menyalurkan bantuan dana tunggu hunian bagi warga yang memilih tinggal sementara di rumah keluarga atau sanak saudara. Bantuan tersebut sebesar Rp600 ribu per bulan.
KONDISI ekonomi korban banjir besar di Aceh benar-benar mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved