Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar fenomena mengkhawatirkan terkait penyebaran ideologi kekerasan ekstrem yang menyasar anak di bawah umur. Sebanyak 70 anak yang tersebar di 19 provinsi teridentifikasi terpapar radikalisme melalui komunitas media sosial berbasis True Crime Community (TCC).
Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa ancaman ini nyata. Berdasarkan hasil pemetaan, sebagian anak tidak hanya terpapar secara pemikiran, tetapi sudah tahap persiapan aksi dengan mengumpulkan atribut militer hingga bahan berbahaya.
"Ada komponen elektro, bahkan bahan peledak yang teridentifikasi berbahaya. Sebagian anak-anak juga sudah melakukan pembelian replika senjata api, busur, dan pisau," ujar Mayndra dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1).
Mayndra merinci, dari total 70 anak yang terpapar, mayoritas berdomisili di Pulau Jawa. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak yakni 15 anak, disusul Jawa Barat 12 anak, dan Jawa Timur 11 anak. Rentang usia mereka berada di angka 11 hingga 18 tahun.
Menurut Densus 88, komunitas ini tumbuh sporadis tanpa tokoh sentral, melainkan dipicu oleh pertemuan minat terhadap kekerasan dan sensasionalisme media digital. Grup-grup dengan nama provokatif seperti 'Have sex with your gun' dan 'Anarko Libertarian Maoist' menjadi wadah interaksi mereka.
"Target kekerasannya adalah orang-orang yang dianggap sebagai pembuli di lingkungan sekolah. Mereka menjadikan grup ini sebagai rumah kedua karena merasa aspirasinya didengar," tambah Mayndra.
Saat ini, Densus 88 telah melakukan langkah intervensi terhadap 67 anak melalui asesmen dan konseling. Langkah ini diambil untuk mencegah benih-benih kekerasan tersebut berkembang menjadi aksi terorisme yang lebih besar di kemudian hari.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved