Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

RUU Perampasan Aset Dinilai Mandek karena Minim Political Will DPR dan Pemerintah

Ferdian Ananda Majni
06/1/2026 10:31
RUU Perampasan Aset Dinilai Mandek karena Minim Political Will DPR dan Pemerintah
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. Namun hingga kini, pembahasannya belum juga dimulai. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beralasan masih menunggu rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena nantinya akan disinkronkan dengan RUU Perampasan Aset dan sejumlah RUU lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai alasan tersebut tidak lebih dari sekadar dalih politik. Ia menegaskan bahwa mandeknya RUU Perampasan Aset bukanlah hal baru.

"Saya kira ini bukan pertama kalinya ya, rancangan undang-undang perampasan aset masuk ke dalam Prolegnas, itu sudah berkali-kali. Bahkan sudah hampir 20 tahun kan, rancangan undang-undang ini terus-menerus diusulkan, tapi tidak kunjung dibahas," kata Herdiansyah dihubungi Media Indonesia, Senin (5/1).

Menurutnya, alasan DPR dan pemerintah yang menyebut harus menunggu penyelesaian RUU KUHAP tidak dapat dibenarkan.

"Jadi kalaupun kemudian DPR dan pemerintah beralasan harus selesai dulu KUHAP, saya kira itu tidak lebih dari sekedar gimmick menurut saya. Karena ada semacam keengganan ya bagi pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset tersebut," ujarnya.

Herdiansyah menilai, keengganan tersebut berkaitan erat dengan kepentingan politik elite. Ia menyebut RUU Perampasan Aset berpotensi langsung menyasar kalangan pemerintah dan DPR sendiri.

"Saya sudah berkali-kali bilang dalam berbagai macam kesempatan bahwa keengganan secara serius membahas rancangan undang-undang perampasan aset karena ya pemerintah dan DPR tahu betul bahwa kalau undang-undang ini disahkan, maka yang pertama kali akan disasar dan dicerat dengan undang-undang ini adalah pemerintah dan DPR," tegasnya.

Ia juga mengacu pada data perkara korupsi yang selama ini banyak melibatkan pejabat negara.

"Karena kalau kita berkaca kepada data misalnya, yang paling banyak di antara yang lain yang tersangkut dengan perkara korupsi ya pemerintah dan DPR. Bahkan yang paling banyak bermasalah tanda petik ya aset-asetnya adalah pemerintah dan DPR, para pejabat-pejabat termasuk begitu," lanjutnya.

Selain itu, Herdiansyah menilai penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset berpotensi membuat Indonesia kembali kehilangan momentum penting dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau kemudian rancangan undang-undang ini tidak dibahas, maka implikasinya ya kita akan kehilangan momentum," ucapnya.

"Sebenarnya kita sudah punya momentum krusial pada saat pasca tragedi Agustus ya, meskipun kemudian disertai dengan penangkapan di mana-mana, tetapi itu justru membuka ruang dan momentum bagi kita untuk segera membahas rancangan undang-undang perampasan aset dan sampai sekarang pun tidak dilakukan," jelasnya.

Ia menambahkan, jika pembahasan terus tertunda hingga 2026, hal itu semakin menegaskan lemahnya komitmen politik.

"Nah kalau kemudian sudah masuk tahun 2026, ya lagi-lagi ini membuktikan bahwa berkali-kali kita kehilangan momentum dikarenakan memang ketidakseriusan elit politik, ketidakseriusan DPR dan pemerintah," ujarnya.

Herdiansyah juga menekankan substansi krusial yang seharusnya diatur dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan atau non-conviction based asset forfeiture.

"Kalau pertanyaannya apa yang mesti diatur, saya kira yang paling krusial ya soal perampasan aset itu, bagaimana mekanisme perampasan aset. Kalau kita baca dengan baik sebenarnya ada dua hal yang prioritas," katanya.

Ia mencontohkan praktik di negara dengan sistem hukum umum atau common law.

"Satu, bagaimana proses perampasan aset itu tanpa putusan pengadilan atau yang sering kita sebut sebagai non-conviction based itu. Sama seperti misalnya di negara-negara common law system ya, kayak di Inggris misalnya. Perampasan aset itu bisa dilakukan tanpa menunggu putusan pengadilan, kan itu yang tidak kita punya di Indonesia," jelasnya.

Hal krusial kedua adalah pengaturan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

"Yang kedua, ada istilah illicit enrichment. Kalau ada penyelenggara negara, ada pejabat lah misalnya yang harta kekayaan yang meningkat secara tidak wajar itu bisa dirampas oleh negara karena kan itu irasional gitu ya," ujar Herdiansyah.

Ia menegaskan bahwa dua konsep tersebut belum diatur secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia.

"Nah kedua hal itu kan tidak diatur secara eksplisit di dalam sistem hukum Indonesia, makanya kita berkepentingan supaya di undang-undang perampasan aset ini bisa menyasar harta-harta penyelenggara negara," tegasnya.

Herdiansyah menutup dengan menegaskan bahwa mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset semata-mata disebabkan oleh ketiadaan kemauan politik.

"Jadi sebenarnya kalau kita baca baik-baik keengganan untuk membahas dan segera mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset sebenarnya lebih kepada problem ketidakseriusan," lanjutnya.

"Tidak ada political will yang dikarenakan ya elit politik seperti yang saya bilang tadi takut ketika rancangan undang-undang perampasan aset ini disahkan justru akan seperti menggorok leher mereka sendiri," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya