Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Dua anak dari aktivis antikorupsi Boyamin Saiman mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 23 huruf a dan Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (direvisi menjadi UU Nomor 61 Tahun 2024). Pasal tersebut mengatur pelarangan rangkap jabatan bagi pejabat negara setingkat menteri.
Gugatan ini secara spesifik menyoroti dua kasus rangkap jabatan yang saat ini berjalan.
Arkaan (mahasiswa UNS) menggugat Pasal 23 huruf a (larangan menteri merangkap pejabat negara lainnya), merujuk pada Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Aufaa Luqmana Rea (mahasiswa UMS) menggugat Pasal 23 huruf b (larangan menteri merangkap jabatan di BUMN), merujuk pada Rosan Roesani sebagai Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara.
Boyamin Saiman membenarkan langkah hukum kedua anaknya, meski ia mengakui adanya risiko penolakan oleh MK. "Biar mereka mendapatkan pengalaman, kan mereka mahasiswa hukum yang sedang belajar dan keingintahuan sangat besar," kata Boyamin di Solo, Senin (15/12/2025).
Boyamin menjelaskan, kedua anaknya berpendapat bahwa larangan rangkap jabatan yang absolut dalam norma UU tersebut justru menghambat hak prerogatif presiden. Mereka menilai presiden perlu menunjuk pejabat yang kompeten (menteri/wakil menteri) untuk melakukan akselerasi tugas yang efektif, terutama dalam isu extraordinary.
Menurut pemikiran Arkaan dan Aufaa, penugasan khusus ini akan meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi, dan menjamin terlaksananya perintah presiden.
"Seperti mensinkronisasi kebijakan pangan dari hulu (Kementerian Pertanian) hingga hilir (Bapanas). Juga Kementerian Investasi yang merangkap sebagai CEO Danantara. Kalau itu menjadi pemikiran anak muda, dan menjadi pengecualian, biar saja dilakukan," lugas Boyamin.
Aufaa, yang sidang panel pertamanya digelar secara online pada hari Senin (15/12/2025), menyatakan bahwa kerugian konstitusional yang timbul apabila tidak ada pengecualian rangkap jabatan adalah kelambanan birokrasi. Ia berharap jika uji materinya dikabulkan, potensi kerugian tersebut akan hilang. (WJ/P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved