Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pembentukan Badan Legislasi Nasional merupakan langkah strategis yang harus dipertimbangkan secara serius untuk menyelaraskan regulasi yang selama ini cenderung tumpang tindih.
"Kita membutuhkan lembaga yang mampu mengharmonisasi, mensinkronisasi, dan mengendalikan arus pembentukan regulasi agar tidak tumpang tindih," ujar Yusril dalam Rapat Penyampaian Rekomendasi Kebijakan dan Penandatanganan Penyesuaian Perjanjian Kinerja di Jakarta, Senin (8/12) seperti dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Selain itu, ia menyoroti perlunya penguatan koordinasi dalam litigasi negara lantaran jika pengoordinasian hanya dilakukan di Kementerian Sekretariat Negara, maka daya dorongnya kurang.
Maka dari itu, kata dia, kementerian koordinator (kemenko) perlu memegang peran strategis agar litigasi yang menyangkut kepentingan negara berjalan lebih solid.
Yusril pun menegaskan pentingnya perubahan struktural. Ia menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan harus memberi ruang penguatan fungsi koordinasi kepada kemenko.
"Kemenko tidak bisa lagi hanya menjadi fasilitator administratif. Koordinasi legislasi harus berada di tangan kementerian koordinator agar lebih efektif," tuturnya.
Sementara itu, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menyampaikan seluruh isu hukum nasional seharusnya terkoordinasi secara tegas oleh Kemenko Kumham Imipas.
"Penguatan koordinasi di seluruh isu hukum harus menjadi prioritas. Semua persoalan hukum yang melibatkan pemerintah pusat harus masuk dalam bingkai koordinasi Kemenko," ucap Otto.
Ia juga menyoroti kurangnya pelibatan kemenko dalam penyusunan regulasi krusial. Dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Hak Cipta, disebutkan bahwa Kemenko Kumham Imipas tidak dilibatkan.
Oleh karenanya, ia mengharapkan koordinasi regulasi harus lebih inklusif agar fungsi kendali kebijakan berjalan utuh.
Sedangkan, Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya menegaskan kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2025 yang telah menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan dari setiap asisten deputi.
Ia menekankan bahwa proses itu menjadi tahap penting dalam penajaman dan finalisasi rekomendasi sebelum dijadikan dasar kebijakan dan arah kerja kementerian.
"Rekomendasi kebijakan yang disampaikan harus berorientasi pada hasil, relevan dengan target kinerja, serta selaras dengan prioritas nasional dan arahan pimpinan," kata Andika.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan penyesuaian perjanjian kinerja oleh seluruh pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenko Kumham Imipas.
Penandatanganan menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat sinergi, memastikan keselarasan program, dan menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Melalui forum tersebut, Kemenko Kumham Imipas kembali menegaskan perannya sebagai penggerak koordinasi lintas sektor, dengan arahan Menko dan Wamenko yang menitikberatkan pada penguatan regulasi, koordinasi yang lebih solid, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat nasional.(Ant/P-1)
Yusril Ihza Mahendra, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD lebih efektif untuk menekan praktik politik uang.
PEMERINTAH menyatakan terbuka terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk kemungkinan mengembalikannya menjadi pemilihan tidak langsung.
PEMERINTAH memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil, alih-alih melakukan revisi terhadap UU Polri
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved