Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Yusril: WNI Masuk Dinas Militer Asing tidak Langsung Kehilangan Status Kewarganegaraan

Devi Harahap
26/1/2026 13:19
Yusril: WNI Masuk Dinas Militer Asing tidak Langsung Kehilangan Status Kewarganegaraan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(Antara)

PEMERINTAH menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam dinas militer asing tidak serta-merta kehilangan status kewarganegaraannya. 

Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus Kezia Syifa yang diberitakan bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain yang disebut menjadi anggota militer Federasi Rusia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan pihak-pihak yang diberitakan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Pemerintah akan segera mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington dan Moskow untuk memastikan benar tidaknya informasi mengenai WNI yang memasuki dinas militer asing,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/).

Selain itu, Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang. 

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” tegasnya.

Menurut Yusril, ketentuan undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait nasib seseorang. Sama halnya dengan tindak pidana dalam KUHP, norma undang-undang harus dituangkan dalam keputusan yang konkret,” ujar Yusril.

Ia menjelaskan, meskipun undang-undang menyatakan seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan jika menjadi anggota militer negara lain, pelaksanaannya harus melalui Keputusan Menteri Hukum.

“Norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan pencabutan status WNI yang bersangkutan,” katanya.

Yusril menambahkan, pencabutan kewarganegaraan juga harus diumumkan dalam Berita Negara agar memiliki kekuatan hukum mengikat. 

“Jika WNI dinyatakan kehilangan kewarganegaraan RI, keputusan itu wajib dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, lanjut Yusril, kehilangan kewarganegaraan baru terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum. 

“Apabila terbukti seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, barulah Menteri Hukum menerbitkan keputusan kehilangan kewarganegaraan. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang diberitakan masuk dinas militer asing, Yusril menekankan pemerintah tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan bersikap pasif. 

“Pemerintah berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus Kezia Syifa dan sejumlah nama lain menjadi perhatian publik setelah beredarnya pemberitaan dan unggahan media sosial yang menyebutkan adanya WNI yang bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat maupun Federasi Rusia. Situasi ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya