Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan pasal-pasal pidana terkait narkotika akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan hukum menyusul dicabutnya sebagian ketentuan narkotika dari Undang-Undang lain dan belum selesainya pembahasan RUU Narkotika yang baru.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, penyisipan pasal narkotika ini dilakukan karena ada sejumlah ketentuan pidana yang terpengaruh oleh berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru, serta pencabutan sejumlah pasal di UU Kesehatan.
"Hal itu karena ada sejumlah pasal terkait narkotika di KUHP nasional yang dicabut dengan harapan RUU terkait Narkotika bisa selesai dibahas. Namun karena RUU terkait [Narkotika] belum selesai, maka pasal-pasal ini harus diselamatkan ke RUU Penyesuaian Pidana," jelas Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/12).
Eddy mengatakan pasal-pasal yang dicabut dari KUHAP dan kini akan dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana itu unsur deliknya tidak berubah. Salah satunya terkait penghapusan pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika.
"Minimum khusus dihapus untuk pengguna dan kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau," katanya.
Kemudian, ada juga pasal soal konversi pidana denda yang disesuaikan dengan kategori denda yang diatur dalam KUHP baru.
"Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan undang-undang narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum," kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan ke depannya penyempurnaan pasal-pasal tersebut akan dilakukan melalui Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang kini masih disusun.
"Jadi, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum," katanya. (H-2)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej menegaskan regulasi soal rokok atau pertembakauan tidak bisa hanya dilihat dari sisi kesehatan. Pemerintah juga harus memperhatikan petani.
Ada beberapa tindakan dalam RUU KUHAP yang dikecualikan untuk KPK.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Pengaturan ini disesuaikan dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved