Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Itu mengacu pada Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Acara pelantikan keanggotaan komisi tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11). Dalam kesempatan itu, Prabowo mengambil sumpah jabatan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Adapun para pejabat yang dilantik sebagai anggota, yaitu:
1. Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota;
2. Ahmad Dofiri sebagai anggota;
3. Mahfud MD sebagai anggota;
4. Yusril Ihza Mahendra sebagai anggota;
5. Supratman Andi Agtas sebagai anggota;
6. Otto Hasibuan sebagai anggota;
7. Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota;
8. Tito Karnavian sebagai anggota;
9. Idham Azis sebagai anggota; dan
10. Badrodin Haiti sebagai anggota.
Usai pengambilan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo yang kemudian diikuti oleh para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam acara tersebut yakni para menteri kabinet Merah putih. (Mir/E-1)
Yusril mengaku sudah mendengar pendapat yang disampaikan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD serta Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie terkait Perpol.
Komisi Percepatan reformasi Polri tidak dapat menerima peserta audiensi yang berstatus tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Putusan (MK) yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri dinilai akan mempercepat proses reformasi di tubuh kepolisian.
Putusan MK ini menegaskan bahwa Polri harus kembali ke khitahnya sebagai pemegang amanat negara dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, yaitu mengayomi dan melindungi masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dalam arahannya kepada Komite Percepatan Reformasi Polri
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved