Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai keseriusan Presiden dalam membenahi sektor hukum masih diragukan.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil pemerintah selama ini justru menunjukkan arah penegakan hukum yang cenderung digunakan untuk membungkam kritik dan lawan politik.
“Untuk menguji keseriusan Presiden dalam pembenahan hukum, harus dilihat fondasi apa yang dibangunnya. Dan sekarang terlihat, pondasi yang dibangun dalam sektor penegakan hukum justru mengarah kepada penggunaan aparat kepolisian untuk membungkam lawan-lawan politik atau orang yang berbeda pandangan dengan kekuasaan,” ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Herdiansyah yang akrab disapa Castro itu menegaskan, banyak pihak yang vokal mengkritik pemerintah justru menjadi sasaran kriminalisasi aparat. Ia menyebut, penegakan hukum kerap diarahkan pada mereka yang berseberangan dengan kekuasaan melalui penggunaan pasal-pasal karet.
“Orang yang sering mengkritik kekuasaan justru menjadi sasaran empuk aparat kepolisian. Faktanya, banyak orang yang dianggap memprovokasi atau menghasut kemudian dijerat dengan delik hukum yang tidak masuk akal. Bahkan, sampai sekarang masih ada yang ditahan,” ungkapnya.
Heridansyah juga menyoroti sikap Presiden yang dianggap tidak menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.
Menurutnya, seandainya Presiden benar-benar serius memperbaiki sistem hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengembalikan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sebelum revisi Undang-Undang KPK.
“Kalau Presiden punya komitmen yang kuat sejak awal dilantik, seharusnya dia segera mendesak perubahan Undang-Undang KPK dan mengembalikan KPK sebagaimana mestinya. Tapi itu tidak dilakukan. Padahal Presiden tahu bahwa problem besar KPK dimulai sejak revisi UU pada 2019,” tegasnya.
Namun sayangnya, lanjut Herdiansyah, hingga kini tidak ada langkah nyata dari Presiden untuk memperbaiki kondisi penegakan hukum yang kian melemah. Ia juga menyoroti sikap Presiden yang dinilai abai terhadap pelanggaran aparat seperti dalam kasus penyitaan buku.
“Kalau Presiden punya fondasi kuat dalam pembenahan hukum, seharusnya dia menunjukkan kepedulian publik terhadap proses penegakan hukum. Tapi dalam kasus penyitaan buku misalnya, Presiden tidak pernah memberi pernyataan bahwa tindakan aparat itu keliru,” ujarnya. (Dev/P-1)
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
DPN Mappi menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi para penilai di lapangan. Profesi penilai rentan mengalami kriminalisasi karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada kepastian hukum, agar keadilan substantif benar-benar terwujud.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
LBH menghukum seniman atas kritik dan satire merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Itu merespons komika Pandji Pragiwaksono soal kasus Mens Rea.
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved