Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar persidangan dugaan suap pada pengadaan proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), hari ini, 21 Oktober 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
“Kami dari tim JPU akan menghadirkan saksi yang satu diantaranya adalah Teddy Meilwansyah,” kata JPU pada KPK Takdir Subhan melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.
Teddy enggan memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari keterangan Teddy. Persidangan akan digelar terbuka untuk umum.
“Informasi hingga saat ini yang bersangkutan konfirmasi hadir,” ucap Teddy.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU yang menjerat enam tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan dua persen untuk Dinas PUPR.
Sembilan proyek tersebut, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri. (H-2)
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Djunaidi Nur terkait suap eks Dirut Inhutani V untuk beli Jeep Rubicon.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Kerry lainnya, Patra M Zen. Ditegaskan, sejak awal persidangan hingga saat ini, jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Ia pun merasa sangat beruntung lantaran keluarganya mampu menguliahkan dirinya ke luar negeri.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim memprotes keras larangan kliennya memberikan keterangan pers usai sidang korupsi Chromebook. Tindakan aparat dinilai sewenang-wenang dan melanggar hak asasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved