Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar persidangan dugaan suap pada pengadaan proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), hari ini, 21 Oktober 2025. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah.
“Kami dari tim JPU akan menghadirkan saksi yang satu diantaranya adalah Teddy Meilwansyah,” kata JPU pada KPK Takdir Subhan melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.
Teddy enggan memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari keterangan Teddy. Persidangan akan digelar terbuka untuk umum.
“Informasi hingga saat ini yang bersangkutan konfirmasi hadir,” ucap Teddy.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU yang menjerat enam tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan dua persen untuk Dinas PUPR.
Sembilan proyek tersebut, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri. (H-2)
Mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
TERDAKWA perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah Yoki Firnandi, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
TERDAKWA dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merupakan Eks Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Amien megaskan pendekatan tersebut berisiko menimbulkan ketakutan dan kehati-hatian berlebihan di kalangan pengambil keputusan serta menciptakan iklim ketidakpastian hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved