Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan bakal terus mencari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, meski diklaim vonisnya sudah kedaluwarsa. Korps Adhyaksa punya dasar hukum untuk melakukan eksekusi.
"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan saja berpendapat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Kejagung berharap Silfester mau menyerahkan diri. Terbilang, kuasa hukumnya sudah bilang terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla itu berada di Jakarta.
Saat ini, Silfester berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Kejagung mengingatkan kehadiran Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu dalam persidangan.
"Kalau memang bener mau PK, ajukan saja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan. Tidak bisa diwakili," tegas Anang.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut. (Can/P-3)
Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.
Anang menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melaporkan pencarian Silfester. Karenanya, penetapan status buron belum diperlukan saat ini.
Menurut Anang, pihak Kejaksaan memiliki strategi sendiri untuk mengeksekusi Silfester. Tapi, rinciannya enggan dibeberkan kepada publik.
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai Kejaksaan Agung perlu memberi sanksi tegas kepada Kejari Jaksel yang belum melaksanakan eksekusi tersebut.
Penegak hukum juga tidak meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap Silfester.
Tahukah Anda bahwa mengonsumsi obat kadaluwarsa bisa berisiko bagi kesehatan? Banyak orang berpikir bahwa obat yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa hanya kehilangan efektivitasnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved