Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan masih enggan memberikan tanggapan soal eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.
Padahal, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai Kejaksaan Agung perlu memberi sanksi tegas kepada Kejari Jaksel yang belum melaksanakan eksekusi tersebut.
“Karena sampai kapan ingin terus menjadi buronan? Status itu tidak mungkin hilang sebelum yang bersangkutan menjalani keputusan,” kata Hudi, Kamis (18/9).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang, mengaku pihaknya sudah mengingatkan Kejari Jaksel untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh terkait belum adanya langkah tegas.
“Kita sudah berusaha mencari. Kita sudah mengingatkan, untuk menjalankan langkah-langkah hukum. (Kalau ditahan butuh berapa lama lagi), itu tanya ke Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Terkait isu Silfester melarikan diri, Anang membantah. Menurutnya, tokoh relawan pendukung Presiden Joko Widodo itu masih berada di Indonesia.
“Yang jelas, yang bersangkutan sampai terakhir sakit di rumah sakit. Sekarang masih di Indonesia, yang jelas masih di Indonesia,” tukasnya.
Silfester Matutina sebelumnya dinyatakan bersalah melalui putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Ia terbukti melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, hingga kini Silfester belum menjalani masa hukuman. Bahkan, ia sempat mangkir dari jadwal sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Dev/P-1)
Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.
Penegak hukum juga tidak meminta status pencegahan ke luar negeri terhadap Silfester.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Kejagung menegaskan sudah berbusa-busa meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memenjarakan Silfester. Eksekusi ada di tangan mereka.
PK yang diajukan Silfester tidak menyetop eksekusi dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.
Democratic Judicial Reform (DE JURE) menilai penundaan eksekusi Silfester Matutina menunjukkan penyalahgunaan wewenang dan lemahnya pengawasan hukum.
Anang mengungkapkan jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Selatan menemui kendala sehingga belum menemukan keberadaan Silfester.
Kejagung meminta kuasa hukum menghadirkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.
Kuasa hukum Silfester Matutina memastikan kliennya berada di Jakarta dan menyebut eksekusi hukuman tak bisa dilakukan karena kasus telah kedaluwarsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved