Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti adanya perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Makassar diduga memamerkan kekayaan berupa mobil mewah jenis Jeep Rubicon bahkan menggunakan pelat gantung sampai videonya viral di media sosial, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saya kira ini sebuah pelanggaran. Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat. Itu diperiksa dulu oleh Propam. Hal pertama, (permasalahan) kenapa kok menggunakan pelat yang berbeda dengan identitas mobilnya," ungkap Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi wartawan, hari ini.
Menurut dia, apa yang dilakukan perwira polisi tersebut tidak mencerminkan sebagai bagian dari pengayom dan pelindung masyarakat, apalagi memperlihatkan gaya hidup mewah.
"Kedua, ini tidak kalah pentingnya adalah soal gaya hidup itu. Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya memang menjaga diri agar tidak bergaya hidup yang hedon," tutur Choiril Anam menekankan.
Sebab, ada Peraturan Kapolri (Perkab) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, disebutkan melarang anggota Polri memamerkan kemewahan dan diwajibkan hidup sederhana.
Serta Surat Telegram nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM ter tanggal 15 November 2019 yang menyebutkan terkait peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, maupun kepemilikan barang mewah pegawai negeri di Institusi Polri.
"Itu ada Perkab Kepolisian. Jadi, ini pelajaran dari sini, kita mengingatkan kembali bahwa Kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat. Sehingga budaya perilaku hedon atau bermewah-mewah harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini," katanya menegaskan.
Kepala Bidang (Kabid) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy menyatakan, pihaknya telah memeriksa perwira tersebut diketahui bernama AKP H Ramli, menjabat Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar atas kepemilikan kendaraan mewah itu.
"Sudah diperiksa anggota. Semua anggota yang terbukti melanggar pasti diberikan sanksi. Sanksinya bisa kode etik atau disiplin," tuturnya menekankan.
Kendati demikian Zulham tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Namun ia menegaskan, bagi anggota Polri melanggar aturan akan diproses tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, AKP H Ramli mengakui kendaraan tersebut miliknya. Soal pelat gantung atau nomor polisi dipasangkan pada mobil tersebut hanya variasi, dan tidak ada unsur kesengajaan. Ia berdalih lupa menggantinya usai kembali dari luar daerah.
Ia juga membantah bahwa kendaraan tersebut bodong atau tidak memiliki surat-surat resmi. Seluruh dokumen yang dimiliki lengkap dan terdaftar di Samsat.
"Iya ini masalah pelatnya. Jelasnya, surat-surat lengkap. Sudah diambil keterangan kemarin dan dikonfirmasi dari Propam. Saya juga sudah buka itu pelat, dikasih normal Kembali sesuai surat-surat di STNK dan BPKB, semuanya itu lengkap," katanya beralasan.
Kasus ini bermula saat akun media sosial IG @kulitintamks mempublis video Jeep Wrangler Rubicon berwarna oranye terparkir di Halaman Kantor Polrestabes Makassar lengkap dengan pelat putih.
Saat ditelusuri netizen nomor polisi mobil tersebut ternyata tidak terdaftar alias bodong. Belakangan pemiliknya diketahui salah seorang perwira, PJU bertugas di Kantor Polrestabes Makassar, Sulsel.(P-1)
Kompolnas desak percepatan proses pidana Bripda MS, oknum Brimob yang menewaskan pelajar di Tual, Maluku.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved