Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INSPEKTUR Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) SM Mahendra Jaya menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan. Keputusan ini diambil usai Arlan menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam terkait pemecatan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
“Jadi ini peristiwa pertama. Kami, sebagai APIP, akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus merekomendasikan sanksi teguran tertulis,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Mahendra menjelaskan, teguran tertulis merupakan sanksi awal dalam mekanisme pembinaan aparatur. Namun, jika kejadian serupa terulang, sanksi yang dijatuhkan dapat lebih berat.
“Kan ada bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” jelasnya.
Ia juga menekankan, teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng. Sanksi tersebut sudah termasuk kategori berat karena akan tercatat dalam rekam jejak kepala daerah.
“Sudah jadi catatan. Itu sanksi berat, jangan pikir hanya teguran biasa. Teguran tertulis itu berat karena ada catatan di dalam kariernya,” tegas Mahendra.
Kemendagri, lanjut Mahendra, akan terus memantau situasi di Prabumulih agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebelumnya, dikabarkan bahwa Arlan mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih, Roni, diduga lantaran menegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, karena membawa mobil ke sekolah. Namun, belakangan Arlan meminta maaf dan membatalkan pencopotan Roni setelah ramai beredar dukungan video terhadap Kepsek SMP 1 Prabumulih itu.
Arlan membantah kabar bahwa pencopotan Roni terkait insiden teguran kepada anak pejabat. Menurutnya, informasi yang beredar soal pemindahan jabatan kepala SMPN 1 adalah tidak benar.
Jika tindakan kepala sekolah terhadap pelanggaran aturan justru dicopot, maka pesan yang sampai kepada publik adalah lemahnya perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Wali Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, Arlan menjadi sorotan usai polemik pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.
Polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih akhirnya berakhir. Wali Kota Arlan klarifikasi, Roni Ardiansyah resmi kembali menjabat dan satpam dipulihkan.
Kemendikdasmen memberi tanggapan atas pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih yang viral. Berdasarkan peraturan menteri pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah tidak boleh tiba-tiba
KETUA Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, mengomentari pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih yang viral.
Wali Kota Prabumulih, Arlan, akhirnya mengakui kesalahan terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, setelah sebelumnya sempat membantah.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan, bersifat administratif.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengecek keabsahan LHKPN yang diisi Arlan. Wali Kota Prabumulih itu berpeluang dipanggil jika ditemukan kejanggalan.
Hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri menyatakan pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan tidak sesuai mekanisme. Kemendagri rekomendasikan sanksi teguran tertulis.
Polemik pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih akhirnya berakhir. Wali Kota Arlan klarifikasi, Roni Ardiansyah resmi kembali menjabat dan satpam dipulihkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved