Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
INSPEKTORAT Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Dari hasil pemeriksaan, Itjen menemukan bahwa keputusan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengungkap pencopoton Roni oleh Arlan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
"Dan juga mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan," ujar Mahendra, dalam konferensi pers, di Gedung Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
Dari temuan itu, Mahendra akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satunya ancaman pemberian sanksi tertulis.
"Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Demikian. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis," jelas Mahendra.
Mahendra menegaskan, teguran tertulis merupakan sanksi tahap awal sesuai mekanisme pembinaan aparatur. Jika peristiwa serupa terulang, sanksi bisa dijatuhkan lebih berat.
“Kan ada bertahap, sanksi itu bertingkat. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang lagi bisa sampai teguran tertulis kedua, lalu ada tahapan sanksi administratif lain,” jelas Mahendra.
Pemeriksaan terhadap Wali Kota Arlan berlangsung selama tujuh jam. Selain Arlan, Itjen juga memanggil Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prabumulih A. Darmadi, serta sejumlah pejabat daerah lainnya untuk dimintai keterangan.
Kemendagri menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, usai kasus pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Wali Kota Prabumulih, Arlan, akhirnya mengakui kesalahan terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, setelah sebelumnya sempat membantah.
Wali Kota Prabumulih, Arlan, mengakui kesalahan dan meminta maaf terkait polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah
Kemendikdasmen memberi tanggapan atas pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih yang viral. Berdasarkan peraturan menteri pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah tidak boleh tiba-tiba
KETUA Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, mengomentari pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih yang viral.
Saat ini kontrol sosial masyarakat sangat tinggi melalui media sosial. Hal itu yang kemudian mengungkap kasus pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved