Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menjebloskan Nadiem ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan.
“Demi kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari mulai hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi serta menghadirkan empat orang ahli. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lain, yakni:
Kasus ini masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Perkara berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, dan atas.
Proyek bernilai besar ini diduga dipaksakan untuk menggunakan sistem operasi berbasis Chromebook, meski uji coba pada 2019 menunjukkan ribuan unit perangkat tersebut tidak efektif mendukung pembelajaran. Alasannya, Chromebook sangat bergantung pada jaringan internet, sementara pemerataan akses internet di berbagai daerah masih menjadi persoalan.
Indikasi adanya rekayasa teknis juga terungkap. Tim teknis yang baru disebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.
Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Selain itu, terdapat pula tambahan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
AUDITOR BPKP Dedy Nurmawan Susilo menyebut negara telah merugi secara nyata sebesar Rp1,5 triliun pada kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim
Ketidakpatuhan terhadap poin-poin yang disampaikan oleh JPN bukan sekadar masalah teknis semata, melainkan sebuah kegagalan dalam tata kelola administrasi negara.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved