Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menjebloskan Nadiem ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan.
“Demi kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari mulai hari ini, 4 September 2025,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi serta menghadirkan empat orang ahli. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penetapan Nadiem sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Selain Nadiem, Kejagung juga menjerat empat tersangka lain, yakni:
Kasus ini masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Perkara berawal dari program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, dan atas.
Proyek bernilai besar ini diduga dipaksakan untuk menggunakan sistem operasi berbasis Chromebook, meski uji coba pada 2019 menunjukkan ribuan unit perangkat tersebut tidak efektif mendukung pembelajaran. Alasannya, Chromebook sangat bergantung pada jaringan internet, sementara pemerataan akses internet di berbagai daerah masih menjadi persoalan.
Indikasi adanya rekayasa teknis juga terungkap. Tim teknis yang baru disebut diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook.
Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Selain itu, terdapat pula tambahan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
Celah kemahalan harga ini sering kali dimanfaatkan melalui praktik persekongkolan dan monopoli oleh pihak-pihak tertentu.
Roy menyebut LKPP memberikan kesaksian bahwa harga pada platform tidak terkontrol dan cenderung tinggi, sehingga akhirnya dilakukan perubahan.
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved