Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Chromebook Nyata Terjadi

Rahmatul Fajri
03/4/2026 23:30
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Chromebook Nyata Terjadi
Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyimak keterangan saksi saat sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/2026)(MI/Usman Iskandar.)

AUDITOR Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo menyebut negara telah merugi secara nyata sebesar Rp1,5 triliun pada kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dedy memastikan negara telah merugi secara nyata sebesar Rp1,5 triliun akibat kongkalikong pengadaan perangkat yang diduga hanya menguntungkan satu pihak, sekaligus menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil audit profesional, bukan sekadar perkiraan.

Fakta tersebut diungkap  Pernyataan Dedy tersebut diungkap saat dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa. Adapun tiga terdakwa yang dimaksud adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

“Saya ingin memastikan apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?" tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).

“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” jawab Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa aspek nyata bisa dinilai dari pengadaan yang telah dilakukan. Begitu juga dengan aspek "terjadi" terpenuhi karena ada uang negara sudah digelontorkan untuk pengadaan Chromebook. 

“Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. 'Terjadi' memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu,” kata Dedy.

Sementara untuk faktor ‘pasti’ dipenuhi karena angka perhitungan kerugian negara ini sudah dihitung dengan metode yang sesuai prosedur BPKP. “Lalu ‘pasti’, angkanya juga sudah melalui suatu metode, suatu prosedur yang sebagaimana kami jelaskan tadi, sudah kami lakukan analisis, kami teliti sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat tadi begitu,” kata Dedy.

Dedt menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara ini bukan dari prediksi maupun perkiraan. “Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan, tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” kata Dedy. 

Dalam dakwaan JPU, total kerugian negara disebutkan mencapai Rp2,1 triliun. Selisih angka ini berasal dari sektor Chrome Device Management (CDM). JPU menghitung kerugian sebesar Rp600-an miliar dari CDM berdasarkan harga per unit sebesar USD 38 (menggunakan patokan harga terendah) yang dikalikan dengan total 1,5 juta unit pengadaan. 

Langkah ini diambil JPU karena fakta di lapangan mengungkapkan bahwa CDM tersebut sebenarnya tidak diperlukan atau manfaatnya tidak optimal bagi dunia pendidikan, sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan untuk fitur tersebut dinilai sebagai kerugian negara.

Adapun angka kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp 2,1 triliun. Tapi, angka ini terbagi menjadi dua pengadaan yang berbeda, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Kerugian negara untuk pengadaan Chromebook ditaksir mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun

Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2020 sebesar Rp 14.105,., sebesar Rp621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa harga 1 unit laptop Chromebook hanya Rp3.6 juta.

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebut mendapat keuntungan dari investasi Google meningkat hartanya menjadi Rp5 Triliun lebih. Padahal diketahui produk Google Chrome OS pernah gagal di Kemendikbud namun dipaksakan digunakan lagi. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya