Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
YULIAN Paonganan, atau lebih dikenal sebagai Ongen, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto seusai dirinya resmi mendapatkan amnesti terhadap kasus yang menjeratnya hampir satu dekade.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, disebutkan sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti.
Di antara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi serta Yulian Paonganan, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden saat itu, Joko Widodo.
“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (1/8).
Menanggapi kabar itu, Ongen menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo. “Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Ongen melalui pernyataan tertulis.
Ongen, yang merupakan doktor dalam bidang ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina mantan Presiden Joko Widodo.Ia memposting gambar yang menampilkan Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan pada Jokowi.Sejak 2013 menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai salah satu pengkritik keras Jokowi.
Dia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi dalam memimpin Indonesia. Bahkan, ia merupakan salah satu figur yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi termasuk berbagai kebijakan pemerintahan kala itu.
Ongen juga dikenal luas sebagai pendukung garis keras Prabowo Subianto terutama selama masa kampanye Pilpres 2014 dan 2019. Ia termasuk tokoh awal yang menciptakan istilah kecebong, yang kemudian populer di ranah politik Indonesia sebagai sebutan bagi pendukung Jokowi.
“Perjalanan kasus ini amat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih Pak Presiden. Tuhan memberkati,” tutur Ongen.
Meski pernah menjalani masa tahanan akibat kritiknya terhadap Jokowi, Ongen tetap menyampaikan harapan terbaik bagi mantan Presiden itu. “Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan juga diberkati Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” tutup Ongen. (H-2)
Pakar hukum justru mendorong Presiden Prabowo dan penegak hukum untuk memperberat hukuman Noel.
Wamenaker Noel ditetapkan tersangka pemerasan K3. Pernah desak koruptor dihukum mati, kini justru berharap amnesti dari Presiden Prabowo.
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Permintaan itu disampaikannya setelah ditetapkan sebagai tersangka
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hotman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi Tom lembong
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved