Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
YULIAN Paonganan, atau lebih dikenal sebagai Ongen, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto seusai dirinya resmi mendapatkan amnesti terhadap kasus yang menjeratnya hampir satu dekade.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, disebutkan sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti.
Di antara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi serta Yulian Paonganan, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden saat itu, Joko Widodo.
“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (1/8).
Menanggapi kabar itu, Ongen menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo. “Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Ongen melalui pernyataan tertulis.
Ongen, yang merupakan doktor dalam bidang ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina mantan Presiden Joko Widodo.Ia memposting gambar yang menampilkan Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan pada Jokowi.Sejak 2013 menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai salah satu pengkritik keras Jokowi.
Dia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi dalam memimpin Indonesia. Bahkan, ia merupakan salah satu figur yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi termasuk berbagai kebijakan pemerintahan kala itu.
Ongen juga dikenal luas sebagai pendukung garis keras Prabowo Subianto terutama selama masa kampanye Pilpres 2014 dan 2019. Ia termasuk tokoh awal yang menciptakan istilah kecebong, yang kemudian populer di ranah politik Indonesia sebagai sebutan bagi pendukung Jokowi.
“Perjalanan kasus ini amat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih Pak Presiden. Tuhan memberkati,” tutur Ongen.
Meski pernah menjalani masa tahanan akibat kritiknya terhadap Jokowi, Ongen tetap menyampaikan harapan terbaik bagi mantan Presiden itu. “Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan juga diberkati Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” tutup Ongen. (H-2)
Pemerintah dan DPR seharusnya merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar yang lebih jelas, objektif dan berkeadilan.
Momen tersebut terjadi saat Megawati menyampaikan pidato politik ketika suasana sedang hening.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.
KPK secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti.
Segala bentuk intervensi politik yang menghentikan atau meringankan proses hukum, meskipun konstitusional, berisiko merusak prinsip persamaan di hadapan hukum.
Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8), usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti dapat diberikan oleh Presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved