Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
YULIAN Paonganan, atau lebih dikenal sebagai Ongen, menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto seusai dirinya resmi mendapatkan amnesti terhadap kasus yang menjeratnya hampir satu dekade.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, disebutkan sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti.
Di antara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi serta Yulian Paonganan, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden saat itu, Joko Widodo.
“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman di Jakarta, Jumat (1/8).
Menanggapi kabar itu, Ongen menyampaikan ucapan terima kasih secara terbuka kepada Presiden Prabowo. “Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang tulus dan mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian amnesti terhadap kasus UU ITE yang menimpa saya sejak akhir 2015. Ini merupakan momen yang sangat berarti bagi saya dan keluarga,” kata Ongen melalui pernyataan tertulis.
Ongen, yang merupakan doktor dalam bidang ilmu kelautan lulusan IPB, ditangkap aparat kepolisian pada Desember 2015 atas unggahan di media sosial Twitter yang dinilai menghina mantan Presiden Joko Widodo.Ia memposting gambar yang menampilkan Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani yang kemudian dianggap sebagai bentuk penghinaan pada Jokowi.Sejak 2013 menjelang Pemilu Presiden 2014, Ongen dikenal sebagai salah satu pengkritik keras Jokowi.
Dia secara terbuka menyatakan ketidakpercayaannya terhadap kapasitas Jokowi dalam memimpin Indonesia. Bahkan, ia merupakan salah satu figur yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi termasuk berbagai kebijakan pemerintahan kala itu.
Ongen juga dikenal luas sebagai pendukung garis keras Prabowo Subianto terutama selama masa kampanye Pilpres 2014 dan 2019. Ia termasuk tokoh awal yang menciptakan istilah kecebong, yang kemudian populer di ranah politik Indonesia sebagai sebutan bagi pendukung Jokowi.
“Perjalanan kasus ini amat melelahkan dan menguras energi saya selama hampir 10 tahun. Tapi pada hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Sekali lagi, terima kasih Pak Presiden. Tuhan memberkati,” tutur Ongen.
Meski pernah menjalani masa tahanan akibat kritiknya terhadap Jokowi, Ongen tetap menyampaikan harapan terbaik bagi mantan Presiden itu. “Untuk Pak Jokowi, saya ucapkan selamat menjalani hidup sebagai warga negara biasa pasca lengser. Saya berharap beliau tetap sehat dan juga diberkati Tuhan dalam setiap langkah hidupnya,” tutup Ongen. (H-2)
Yusril mengatakan bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Pasal-pasal di dalam UU ITE kerap dinilai multitafsir dan digunakan untuk menjerat kritik.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Prabowo Subianto tidak akan membela anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi, termasuk Immanuel Ebenezer alias Noel
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hotman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi Tom lembong
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved