Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kepastian Waktu Kongres PDIP Tunggu Arahan Megawati

Media Indonesia
27/7/2025 21:30
Kepastian Waktu Kongres PDIP Tunggu Arahan Megawati
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri(MI/Usman Iskandar)

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat mengatakan kongres PDIP akan digelar pada tahun ini, sedangkan jadwal pelaksanaannya masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025 dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal Kongres yang menentukan adalah Ketua Umum," kata Djarot usai peringatan 29 tahun kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang digelar di Kantor Pusat DPP PDIP Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat, hari ini.

Ia mengatakan masa jabatan pengurus PDIP saat ini akan berakhir pada 2025, menurutnya masih ada waktu sebelum tahun ini berakhir untuk menggelar kongres.

"Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya.

Terkait jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Djarot menegaskan Hasto Kristiyanto saat ini masih memegang jabatan sebagai Sekjen PDIP. Djarot mengatakan pembahasan soal siapa yang akan mengisi jabatan sekjen akan dibahas dalam kongres tersebut.

"Sampai sekarang masih tetap sebagai sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres," ujarnya.

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, terkait perkara suap pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi perkara tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

Majelis Hakim menetapkan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan Hasto juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya