Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kejagung Pelajari Perintah Prabowo untuk Mengemplang Pengoplos Beras

Candra Yuri Nuralam
22/7/2025 19:36
Kejagung Pelajari Perintah Prabowo untuk Mengemplang Pengoplos Beras
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan akan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto, soal adanya pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah pihak. Perintah Kepala Negara kini dipelajari.

“Dalam hal ini kita akan pelajari dulu, dikaji dulu, masuk ke ranah mana, apakah masuk ke dalam, kan bisa saja itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi, kita bisa masuk, atau itu tindak pidana umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).

Anang mengatakan, Kejagung merupakan penegak hukum yang harus komit menindaklanjuti perintah Presiden. Namun, semua perintah wajib dipelajari dengan baik untuk menyamakan tugas dan kewenangan.

Kasus Korupsi?

Kejagung bisa masuk dalam penanganan tindak pidana korupsi, maupun umum, dalam masalah pengoplosan beras ini. Jika pidana umum, Korps Adhyaksa akan mengirimkan jaksa terbaik untuk memastikan pelaku pengoplos divonis, dalam persidangan.

“Kalau itu seandainya naik perkara, jaksa pun sebagai jaksa penuntut umum kan kita juga terlibat,” ucap Anang.

Maksimalkan Koordinasi?

Kejagung juga memastikan bakal memaksimalkan koordinasi dengan banyak pihak untuk mengemplang pengoplos beras ini. Kerja sama yang baik penting untuk menutup celah kabur para pelaku.

“Disinilah kita akan melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan satuan kerja-satuan kerja lain, seperti dengan Kepolisian, dengan Kementerian Pertanian, atau bidang lainnya yang terkait,” tutur Anang. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya