Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membeberkan hasil pemeriksaan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin, 23 Juni 2025. Dia diminta menjelaskan soal rapat terkait proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (24/6).
Menurut Harli, rapat itu terjadi pada 6 Mei 2020. Kajian teknis dalam proyek senilai Rp9,9 triliun ini terjadi pada April 2020.
“Lalu, pada akhirnya diubah di bulan, kalau saya enggak salah di bulan Juni atau Juli,” ucap Harli.
Rapat itu berkaitan dengan staf khusus (stafsus) Nadiem, yang sudah diperiksa lebih dulu. Nadiem juga diminta menjelaskan kaitan barang bukti yang disita dalam kasus ini.
“Beberapa informasi yang sudah didapatkan oleh penyidik berdasarkan barang bukti elektronik yang ada, ini juga dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujar Harli.
Menurut Harli, ada 31 pertanyaan yang dicecarkan kepada Nadiem. Informasi darinya terkait proyek ini dinilai penting, karena pernah menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Penawaran ini harus didalami oleh banyak orang lain. Proyek senilai Rp9,9 triliun ini diketahui menggunakan sistem e-katalog, bukan lelang.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNIĀ oleh advokat Marcella Santoso dalam
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved